Selain itu, Pemkot Cirebon juga melarang sekolah mewajibkan setiap siswa mengikuti study tour.
6. Depok
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan surat edaran wali kota untuk memperketat kegiatan study tour pada satuan pendidikan.
"Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan studi tur," tuturnya, dikutip dari Antara, Selasa.
Aturan yang berlaku yakni imbauan perjalanan dilakukan di Jawa Barat, berkunjung ke pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, serta bermanfaat dan menjaga keamanan peserta study tour.
Satuan pendidikan wajib memberikan surat pemberitahuan, jadwal perjalanan dan keterangan kendaraan layak pakai dari Dinas Perhubungan kepada Dinas Pendidikan dan kepolisian, maksimal sebulan sebelum keberangkatan.
Selain itu, tersedia jaminan asuransi untuk peserta perjalanan dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.
7. Bogor
Pemerintah Kota Bogor juga mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas yang disarankan dilakukan di dalam kota.
Bupati Bogor, Asmawa Tosepu melarang satuan pendidikan pada tingkat SD, SMP, serta SMA sederajat di wilayahnya menggelar study tour ke luar daerah.
"Kami sarankan kalau ada study tour silakan di wilayah Kabupaten Bogor," ungkap Asmawa, dikutip dari Antara, Selasa
8. Cimahi
Pemerintah Cimahi mensyaratkan pihak sekolah melampirkan rekomendasi Dinas Perhubungan berupa hasil uji KIR bus yang digunakan dalam kegiatan study tour.
"Sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakai KIR-nya masih berlaku," ungkap Kasi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari, diberitakan Kompas.com, (14/5/24).
Jika pemilik bus melanggar, Dishub Kota Cimahi akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan sanksi terparah pencabutan izin operasional.
9. Tangerang Selatan
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie meminta sekolah menunda kegiatan study tour ke luar daerah demi mengantisipasi peristiwa kecelakaan.
"Saya prihatin dan berduka cita atas insiden itu. Lebih baik ditunda dulu deh ya (study tour ke luar daerah), kita utamakan sisi keselamatan siswa dulu," kata Benyamin, dikutip dari Kompas.com, (14/5/24).
Menurutnya, kegiatan karyawisata ke luar daerah bisa diganti dengan melakukan kegiatan edukasi, acara musik, dan sebagainya yang bermanfaat bagi siswa di lingkungan sekolah.
Benyamin juga akan mencabut izin operasi Perusahaan Otobus (PO) yang masa berlaku uji KIR telah habis.
Pihaknya akan menggelar operasi bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian.
10. Jawa Tengah
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tetap melarangan sekolah menyelenggarakan study tour pada 2024.
Larangan ini dikeluarkan sejak 2020.
"Sampai saat ini belum diizinkan (study tour)," kata Kadisdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, diberitakan Tribunnews, (13/5/24).
Menurutnya, tidak ada aturan sekolah wajib menyelenggarkaan study tour.
Sekolah hanya boleh menggelar outing class dan praktik kerja lapangan (prakerin).
11. Sumatera Utara
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh sekolah tidak mewajibkan pelaksanaan kegiatan perpisahan maupun study tour siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan, kegiatan perpisahan boleh dilakukan asal tidak wajib dan tidak memberatkan peserta didik.
"Sah-sah saja membuat kegiatan tersebut, tetapi mewajibkan murid harus ikut acara tersebut tidak diperbolehkan, karena tidak sama keadaan ekonomi setiap murid," ujar dia, diberitakan Antara, Selasa.
Dia juga meminta satuan pendidikan memperhatikan kondisi cuaca dan lokasi kegiatan agar para siswa tetap selamat.
Baca Juga: Duka SMK di Depok, Bus Pariwisata yang Ditumpangi Remuk dan Renggut 11 Nyawa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR