Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Latah Tragedi Bus Ciater, 11 Daerah Ini Dadakan Melarang Sekolah Gelar Study Tour

Irsyaad W - Kamis, 16 Mei 2024 | 10:33 WIB
Bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat
Kemenhub
Bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat

Selain itu, Pemkot Cirebon juga melarang sekolah mewajibkan setiap siswa mengikuti study tour.

Kondisi Bus pariwisata PO Subur Jaya dan truk tronton usai tabrakan di jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 586, tepatnya di Desa Kasreman Kecamatan Geneng, Ngawi, Kamis (5/4/2018)
Rahadian Bagus
Kondisi Bus pariwisata PO Subur Jaya dan truk tronton usai tabrakan di jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 586, tepatnya di Desa Kasreman Kecamatan Geneng, Ngawi, Kamis (5/4/2018)

6. Depok

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan surat edaran wali kota untuk memperketat kegiatan study tour pada satuan pendidikan.

"Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan studi tur," tuturnya, dikutip dari Antara, Selasa.

Aturan yang berlaku yakni imbauan perjalanan dilakukan di Jawa Barat, berkunjung ke pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, serta bermanfaat dan menjaga keamanan peserta study tour.

Satuan pendidikan wajib memberikan surat pemberitahuan, jadwal perjalanan dan keterangan kendaraan layak pakai dari Dinas Perhubungan kepada Dinas Pendidikan dan kepolisian, maksimal sebulan sebelum keberangkatan.

Selain itu, tersedia jaminan asuransi untuk peserta perjalanan dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.

7. Bogor

Pemerintah Kota Bogor juga mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas yang disarankan dilakukan di dalam kota.

Bupati Bogor, Asmawa Tosepu melarang satuan pendidikan pada tingkat SD, SMP, serta SMA sederajat di wilayahnya menggelar study tour ke luar daerah.

"Kami sarankan kalau ada study tour silakan di wilayah Kabupaten Bogor," ungkap Asmawa, dikutip dari Antara, Selasa

8. Cimahi

Pemerintah Cimahi mensyaratkan pihak sekolah melampirkan rekomendasi Dinas Perhubungan berupa hasil uji KIR bus yang digunakan dalam kegiatan study tour.

"Sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakai KIR-nya masih berlaku," ungkap Kasi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari, diberitakan Kompas.com, (14/5/24).

Jika pemilik bus melanggar, Dishub Kota Cimahi akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan sanksi terparah pencabutan izin operasional.

9. Tangerang Selatan

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie meminta sekolah menunda kegiatan study tour ke luar daerah demi mengantisipasi peristiwa kecelakaan.

"Saya prihatin dan berduka cita atas insiden itu. Lebih baik ditunda dulu deh ya (study tour ke luar daerah), kita utamakan sisi keselamatan siswa dulu," kata Benyamin, dikutip dari Kompas.com, (14/5/24).

Menurutnya, kegiatan karyawisata ke luar daerah bisa diganti dengan melakukan kegiatan edukasi, acara musik, dan sebagainya yang bermanfaat bagi siswa di lingkungan sekolah.

Benyamin juga akan mencabut izin operasi Perusahaan Otobus (PO) yang masa berlaku uji KIR telah habis.

Pihaknya akan menggelar operasi bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian.

10. Jawa Tengah

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tetap melarangan sekolah menyelenggarakan study tour pada 2024.

Larangan ini dikeluarkan sejak 2020.

"Sampai saat ini belum diizinkan (study tour)," kata Kadisdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, diberitakan Tribunnews, (13/5/24).

Menurutnya, tidak ada aturan sekolah wajib menyelenggarkaan study tour.

Sekolah hanya boleh menggelar outing class dan praktik kerja lapangan (prakerin).

11. Sumatera Utara

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh sekolah tidak mewajibkan pelaksanaan kegiatan perpisahan maupun study tour siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan, kegiatan perpisahan boleh dilakukan asal tidak wajib dan tidak memberatkan peserta didik.

"Sah-sah saja membuat kegiatan tersebut, tetapi mewajibkan murid harus ikut acara tersebut tidak diperbolehkan, karena tidak sama keadaan ekonomi setiap murid," ujar dia, diberitakan Antara, Selasa.

Dia juga meminta satuan pendidikan memperhatikan kondisi cuaca dan lokasi kegiatan agar para siswa tetap selamat.

Baca Juga: Duka SMK di Depok, Bus Pariwisata yang Ditumpangi Remuk dan Renggut 11 Nyawa

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa