Otomotifnet.com - Pembatasan usia kendaraan di Jakarta, disahkan melalui Undang Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Yaitu termaktub dalam pasal 24 ayat (2) huruf g, tertulis pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
Tak perlu heran, lantaran pembatasan usia kendaraan merupakan lagu lama yang kembali nyaring terdengar.
Yakni kalau ditarik mundur, sejak era gubernur-gubernur DKI Jakarta terdahulu, pembatasan usia kendaraan lebih dinarasikan sebagai upaya untuk memerangi polusi udara dan kemacetan.
Namun sayangnya, konsep pembatasan kendaraan di Jakarta belum dibarengi sarana transportasi massal yang memadai, dan memanusiakan penggunanya.
Belum lagi soal waktu tempuh transportasi umum yang belum terukur, sehingga masyarakat memilih tetap menggunakan kendaraan pribadi.
Suka atau tidak, naik mobil ataupun motor lebih nyaman dan efektif sebagai sarana mobilitas warga Jakarta.
Mengingat transportasi massal di Jakarta, masih belum bisa mengcover seluruh wilayah, terutama di pemukiman padat penduduk dan wilayah penyangga Jakarta.
Alhasil, kebijakan pembatasan usia kendaraan di Jakarta menuai polemik dari berbagai kalangan. Pro dan kontra masalah klasik ini pun menyeruak.
Sejatinya, perlu disiapkan dulu solusinya agar tak bikin susah masyarakat dalam beraktifitas dan mencari nafkah di Jakarta, terutama pasca tak lagi jadi ibukota Negara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR