Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagu Lama Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, YLKI Tanggapi Begini

Harryt MR - Kamis, 16 Mei 2024 | 20:00 WIB
Pembatasan usia kendaraan lebih dinarasikan sebagai upaya untuk memerangi polusi udara dan kemacetan, namun belum optimal membenahi sarana transportasi yang modern dan andal
Dok. OTOMOTIF
Pembatasan usia kendaraan lebih dinarasikan sebagai upaya untuk memerangi polusi udara dan kemacetan, namun belum optimal membenahi sarana transportasi yang modern dan andal

Baca Juga: Jangan Berburuk Sangka, Ternyata Ini Tujuan Wacana Mobil Rakyat

Ditegaskan oleh Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Ia menyikapi UU No. 2 Tahun 2024 soal pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta.

Tulus menegaskan seharusnya pemerintah terapkan dulu secara konsisten kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. 

"Juga perluas penerapan ganjil genap serta bersinergi dengan jalan tol menerapkan tarif dinamis pada jam jam sibuk," beber Tulus, yang dilansir dari GridOto (3/5/2024).

Masih menurutnya, jika seluruh tindakan tersebut konsisten dan komprehensif diterapkan. Maka tak perlu membatasi usia dan kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta.

Lebih lanjut, Ia juga menyoroti perlu dikaji penerapan ganjil genap motor. "Sepeda motor sudah sangat urgen dilakukan pengendalian dari sisi penggunaan," bilang Tulus.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan lantaran saat ini jumlah kendaraan roda dua sudah mencapai 24 jutaan. "Jadi dalam satu rumah tangga sudah memiliki minimal 4 buah motor," sebutnya lagi.

Baca Juga: Dipandang Sebelah Mata, Inilah Fakta Industri Kendaraan Niaga Sangat Seksi Untuk Digenjot

Alhasil, Ia menyampaikan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor merupakan opsi paling akhir. "Jika instrumen lain sudah tidak mempan," ujar Tulus.

Masih menurut Tulus, Masyarakat yang keberatan dengan UU DKJ terutama soal pembatasan usia kendaraan bermotor, bisa mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi). 

"Ajukan uji materi ke MK, karena tidak bisa lagi melakukan sesuatu terhadap undang-undang yang sudah disahkan," imbuhnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa