Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Masih Ngeyel Pakai Knalpot Brong, Disita Polisi Jangan Nangis

Harryt MR - Jumat, 17 Mei 2024 | 21:00 WIB
(ilustrasi) Kendaraan berknalpot brong bisa disita, mengacu pada Pasal 32 ayat 6 PP 80 tahun 2012
Harryt / Otomotifnet.com
(ilustrasi) Kendaraan berknalpot brong bisa disita, mengacu pada Pasal 32 ayat 6 PP 80 tahun 2012

Otomotifnet.com - Masih banyak pengguna knalpot brong seliweran di jalan, seolah main kucing-kucingan dengan petugas Kepolisian, yang justru sengaja bikin emosi masyarakat.

Alhasil berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, yang ujung-ujungnya konflik. Atas dasar itu, selain bisa digugat ke ranah hukum, motor ataupun mobil berknalpot brong bisa disita polisi.

Hal ini disampaikan AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SH. Sos. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum. Ia pun memaparkan landasan hukum penyitaan kendaraan berknalpot brong.

“Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang No. 22 tahun 2009, tentang LLAJ. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” buka Budiyanto.

Ia melanjutkan, ayat 3 dalam UU yang sama bahwa persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal ranmor, yang diukur sekurang-kurangnya, antara lain emisi gas buang dan kebisingan suara.

“(lanjut) Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah, No 80 tahun 2012, tentang tata cara pemeriksaan di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas angkutan jalan,”

“Disebutkan alasan lain kendaraan disita dan ditahan, yakni huruf c terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan,” bebernya lewat pesan tertulis (13/5/2024).

Baca Juga: Lagi Tarik Ulur, Pemakai Knalpot Brong Bisa Digugat Secara Hukum, Pahami Aturannya

Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur dalam ketentuan Pidana pasal 285 ayat 1 dan 2 UU LLAJ 22 2009.

Pidana pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan untuk sepeda motor kurungan 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

Begitupun pidana pelanggaran serupa untuk kendaraan roda empat atau lebih, dipidana 2 bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Dengan demikian kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, dapat dilakukan penyitaan atau ditahan,”

“Sampai ada putusan dari Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), kecuali ada Undang-Undang lain yang mengatur,” ungkap mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Masih menurutnya, dalam pasal 215 KUHAP, pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan.

Baca Juga: Knalpot Brong Bakal Disikat Dari Hulu Sampai Hilir, Pengamat Bilang Begini

Artinya setelah terpidana memenuhi isi amar putusan, yakni telah membayar denda tilang, serta mengganti knalpotnya sesuai ketentuan teknis dan standar kebisingan.

Ia pun membeberkan alasan penyitaan ranmor terhadap pelanggar persyaratan teknis dan laik jalan.

“Pertama, menegakan aturan atau dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Kedua, memberikan efek jera agar pengendara tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” rinci Budiyanto.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa