Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ampunan Nunggak Pajak Kendaraan di Jateng Ada Lagi, Rugi Kalau Kelewat Tanggalnya

Ferdian - Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

Otomotifnet.com - Kabar gembira buat warga Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi gelar keringanan pajak kendaraan.

Ada empat relaksasi pajak yang akan diberlakukan mulai 20 Mei 2024.

Program keringanan pajak tersebut diberi nama crash program.

Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan, rincian relaksasi pajak kendaraan tersebut.

Yang pertama pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua diberlakukan 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

"Relaksasi yang kedua, pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor. Masa pemberlakuannya sama sampai 19 Desember," ucapnya usai mengikuti rakor teknis crash program tim pembina Samsat Tahun 2024 di Kantor Bapenda Jateng (17/5).

Dilanjutkan Nadi, pemberian keringanan pajak pokok kendaraan tahun jalan juga diberlakukan hingga 19 Desember.

Lalu, relaksasi yang keempat, keringanan pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama sampai dengan tahun kelima.

Lewat keringanan tersebut, ia berharap PAD Provinsi Jateng bisa terdongkrak.

"Target kami untuk pajak kendaraan tahun ini mencapai Rp 6,5 triliun dan BBNKB di angka Rp3,2 triliun," ucapnya dikutip dari Tribunjateng.

Dikatakannya realisasi dari target pajak kendaraan sampai sekarang mencapai Rp 1,9 triliun atau 29 persen lebih.

Sementara, realisasi BBNKB hingga 16 Mei mencapainya Rp1,1 triliun atau 35 persen lebih.

Ia juga menuturkan, ada tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 yang belum dibayar.

"Tunggakan tersebut mencapai Rp2,2 triliun. Jadi kami berharap lewat crash program masyarakat bisa membayar tunggakan tersebut," paparnya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jateng, Triadi mengatakan, crash program sangat menguntungkan masyarakat.

Pasalnya banyak keringanan terkait pajak kendaraan dalam program tersebut.

"Silakan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan program relaksasi pajak dari pemerintah," tuturnya.

Baca Juga: Harus Tahu, Begini Akibat Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Sampai Bertahun-tahun

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa