Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Abu Bisa Kena Mata, Ini Bahaya Lain Mengendarai Motor Sambil Merokok

Ferdian - Selasa, 21 Mei 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi merokok sambil naik motor
Tribunnews.com
Ilustrasi merokok sambil naik motor

Otomotifnet.com - Sering ditemui di jalan raya, pemotor berkendara sambil merokok.

Tak hanya beresiko mengganggu pengendara lain, hal ini juga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan lagi persoalan ini melalui video di akun resmi @TMCPoldaMetro (20/5/2024).

Pihak Ditlantas juga memamaparkan secara rinci terkait dasar-dasar hukum yang menjadi acuan pelarangan merokok saat berkendara, salah satunya adalah Permenhub Nomor 12 tahun 2009 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sementara sanksinya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000 Secara rinci, pada pasal 106 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Pada pasal itu memang tidak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi," tulis TMC Polda Metro Jaya.

Dijelaskan Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, merokok saat berkendara memiliki dua unsur pelanggaran, yakni tidak sepenunya fokus dan menganggu ketertiban umum dan hak pengguna jalan lainnya.

Poin tidak fokus saat berkendara atau hilangnya konsentrasi penuh dinilai aspek paling membahayakan karena berakibat pada kurangnya bisa mengontor laju motor.

Hal ini juga bisa mengganggu pengednara di belakang apabila abu rokok mengenai wajah bahkan mata.

“Yang namanya etika dasar mengemudi baik dan benar, baik mobil ataupun motor, itu posisi tangan kanan ada di jam 9 dan tangan kiri di jam 3. Kalau sambil merokok, otomatis kan fungsi salah satu tangan hilang,” kata Tora dikutip dari Kompas.com.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Cuma Pasang Satu Kaca Spion Motor Aman Dari Tilang, Apakah Benar?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa