Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketok Palu, Inilah Alasan SIM dan KTP Dibuat Kembar Mulai Juli 2024

Irsyaad W - Selasa, 28 Mei 2024 | 11:00 WIB
Siap-siap polisi keluarkan aturan baru nomor SIM diganti pakai NIK KTP berlaku sebentar lagi, proses perpanjangan harus sesuai daerah.
MOTOR Plus/ A. Ridho
Siap-siap polisi keluarkan aturan baru nomor SIM diganti pakai NIK KTP berlaku sebentar lagi, proses perpanjangan harus sesuai daerah.

Otomotifnet.com - Korlantas Polri ketok palu membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kembar.

Yakni nomor SIM mulai Juli 2024 sudah memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyamaan nomor ini.

Dikatakannya, bertujuan untuk membuatnya menjadi satu data yang sama.

Hal itu selaras dengan visi Polri yang bersinergi dengan pemerintah dalam program satu data.

"Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data," ucap Yusri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, (27/5/24) menukil Kompas.com.

"Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, sosialisasi tentang perubahan nomor SIM akan dilakukan mulai Juli 2024.

Siap-siap nomor SIM akan disamakan dengan NIK KTP
Korlantas dan Rere Juliandah
Siap-siap nomor SIM akan disamakan dengan NIK KTP

"Mulai 1 Juli 2024 sudah mulai (sosialisasi). Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri berencana menggunakan NIK KTP sebagai nomor SIM mulai tahun depan.

"Mulai tahun 2025 kita berencana menggunakan NIK sebagai nomor SIM," ujar Yusri.

Dampaknya, bikin dan perpanjang SIM di luar kota sudah enggak akan bisa lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Terpenting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Namun ke depan sudah enggak akan bisa lagi karena Korlantas Polri akan menerapkan single data sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Yusri mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.

"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain sudah gak bisa karena kan sudah ada data NIK KTP," katanya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Bikin dan Perpanjang SIM di Luar Kota Sudah Enggak Akan Bisa Lagi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa