Setelah mendapatkan informasi yang diperlukan, kunjungi SPK atau layanan masyarakat di Polsek atau Polres.
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Lampu Hazard Dinyalakan Saat Hujan Bisa Kena Tilang?
Baca Juga: Ini Beda Tilang Manual dan Elektronik
Baca Juga: Ini Cara Cek Apakah Mobil-Motor Kena E-Tilang Atau Tidak
Baca Juga: Penasaran Mobil Kena Tilang Elektronik Apa Enggak, Begini Cara Mengeceknya
4. Buat Surat Kehilangan
Sampaikan kepada petugas SPK bahwa kamu ingin membuat surat kehilangan.
Berikan semua data pendukung yang diperlukan.
5. Gunakan Surat Kehilangan
Setelah mendapatkan surat kehilangan, gunakan surat tersebut sebagai pengganti surat tilang yang hilang.
Surat ini penting untuk proses pengambilan barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK.
6. Bayar Denda
Ingat bahwa untuk mengambil barang bukti yang disita, kamu harus menunjukkan bukti telah memenuhi kewajiban hukum, seperti membayar denda atau menitipkan jumlah denda di bank atau kepada petugas Kejaksaan.
Posted : Selasa, 30 Desember 2025 | 13:23 WIB| Last updated : Selasa, 30 Desember 2025 | 13:23 WIB
| Editor | : | Grid |
KOMENTAR