i
Otomotifnet.com - Awas, jangan sampai surat tilang kendaraanmu hilang.
Surat tilang digunakan untuk mengambil jaminan SIM atau STNK, serta untuk membayar denda, jika hilang maka wajib melaporkan ke pihak berwajib untuk dibuatkan surat pengganti tilang.
Berikut beberapa hal yang perlu kamu lakukan ketika surat tilang dari polisi hilang:
1. Lapor Kehilangan
Segera buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat, baik di Polsek maupun Polres.
Saat melapor, berikan informasi lengkap mengenai surat tilang yang hilang, termasuk lokasi pelanggaran (jalan dan tempat), waktu kejadian, dan jenis pelanggaran.
2. Minta Data Pelanggaran
Jika kamu tidak ingat detail surat tilang, kunjungi kantor polisi dan ceritakan situasimu kepada petugas.
Minta data-data yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
3. Datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)
Setelah mendapatkan informasi yang diperlukan, kunjungi SPK atau layanan masyarakat di Polsek atau Polres.
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Lampu Hazard Dinyalakan Saat Hujan Bisa Kena Tilang?
Baca Juga: Ini Beda Tilang Manual dan Elektronik
Baca Juga: Ini Cara Cek Apakah Mobil-Motor Kena E-Tilang Atau Tidak
Baca Juga: Penasaran Mobil Kena Tilang Elektronik Apa Enggak, Begini Cara Mengeceknya
4. Buat Surat Kehilangan
Sampaikan kepada petugas SPK bahwa kamu ingin membuat surat kehilangan.
Berikan semua data pendukung yang diperlukan.
5. Gunakan Surat Kehilangan
Setelah mendapatkan surat kehilangan, gunakan surat tersebut sebagai pengganti surat tilang yang hilang.
Surat ini penting untuk proses pengambilan barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK.
6. Bayar Denda
Ingat bahwa untuk mengambil barang bukti yang disita, kamu harus menunjukkan bukti telah memenuhi kewajiban hukum, seperti membayar denda atau menitipkan jumlah denda di bank atau kepada petugas Kejaksaan.
Posted : Selasa, 30 Desember 2025 | 13:23 WIB| Last updated : Selasa, 30 Desember 2025 | 13:23 WIB
| Editor | : | Grid |
KOMENTAR