Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Cepat Pergoki SIM Asli atau Palsu, Polisi Suruh Lihat ke Bagian Ini

Irsyaad W - Selasa, 4 Juni 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi SIM palsu.
Kolase Humas Polri
Ilustrasi SIM palsu.

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) asli atau palsu bisa dipergoki dengan cara cepat.

Polisi menyuruh untuk melihat ke bagian dari SIM berikut ini.

Kasi SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha Rahandi menuturkan perbedaan SIM asli dan palsu yang sangat mencolok yaitu terletak pada hologram di bagian belakang.

"Hologram itu kalau dari Korlantas, pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan," kata Rezha saat dikonfirmasi, (2/6/24) menukil GridOto.com.

"Itu yang paling menentukan bahwa itu SIM-nya asli atau palsu," tuturnya.

Lebih lanjut, Rezha mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pembuatan dokumen, terutama SIM melalui media sosial.

Rezha meminta masyarakat untuk datang langsung ke Satpas SIM.

Bagian belakang Smart SIM
Fendi
Bagian belakang Smart SIM

Artinya sebenarnya jangan tergoda dari online, Facebook, atau segala macam.

"Silakan datang ke Satpas pembuatan SIM. Di Jakarta kan sudah ada 5 atau 6, di Jakarta sendiri kan ada Satpas Daan Mogot," katanya.

"Kalau misalnya daerah Depok ada Satpas Depok, orang Bekasi ada di Bekasi. Harus datang ke kantor Satpasnya," lanjut dia. 

Sebelumnya, Polsek Setiabudi mengungkap kasus pemalsuan SIM dan Ijazah serta dokumen kependudukan lainnya.

Dua orang diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah TN (32) dan PRA (21). Keduanya menjual SIM dan Ijazah serta dokumen lainnya melalui media sosial.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel hingga satu pasang buku nikah palsu.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/014/V/2024/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada 17 Mei 2024. Kedua pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Wajib Tahu, SIM C Pengguna Moge Enggak Perlu Diperpanjang Setelah Melakukan Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa