Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Sopir Bus Didenda Tilang Segini Jika Nuruti Kemauan Para Bocil

Irsyaad W - Jumat, 14 Juni 2024 | 11:30 WIB
demam basuri di Indonesia terancam lenyap, perusahaan karoseri PT Adiputro Wirasejati mengeluarkan larangan penggunaan klakson telolet (foto ilustrasi)
Instagram @teloletbusindo
demam basuri di Indonesia terancam lenyap, perusahaan karoseri PT Adiputro Wirasejati mengeluarkan larangan penggunaan klakson telolet (foto ilustrasi)

Otomotifnet.com - Bocah cilik (bocil) wajib tahu jika hobi mereka soal bus bisa merugikan sopir.

Karena pak sopir bisa didenda tilang jika nurutin kemauan kalian. Yakni membunyikan klakson telolet.

Sebab Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) melarang seluruh operator bus memasang klakson 'telolet' karena dapat mengancam keselamatan jalan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan, hal itu karena penggunaan klakson telolet menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujarnya di keterangan tertulis, belum lama ini mengutip Kompas.com.

Ia mengimbau tiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Aturan soal penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

tombok dan kabel klakson telolet yang telah dicopot dari bus PO Megati Trans
IG/@indobusmate.id
tombok dan kabel klakson telolet yang telah dicopot dari bus PO Megati Trans

Disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Dalam hal ini, Dirjen Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama bocil-bocil untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," kata dia.

Hal serupa juga sebelumnya pernah dinyatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Namun dalam penerapannya, masih ada beberapa oknum nakal yang memainkan klakson 'telolet' bila diminta anak-anak.

Klakson telolet basuri yang telah dilepas dari unit bus PO Megati Trans
IG/@indobusmate.id
Klakson telolet basuri yang telah dilepas dari unit bus PO Megati Trans

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Kenapa Klakson Telolet Bisa Pengaruhi Kerja Rem Bus AKAP

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa