"Mudah-mudahan minggu depan sudah rampung proses administrasinya dan kami bisa menyerahkan mobil kepada pemenang lelang," ungkap Haryoko.
Dalam proses lelang ketiga yang berlangsung pada 4-11 Juni 2024, diketahui ada tiga orang yang menawar Wrangler Rubicon nopol B 2571 PBP tersebut.
Dari ketiga kandidat, penawaran tertinggi sebesar Rp 725 juta diberikan oleh PT Adiguna Bumi Petrol.
Adapun Rubicon milik Mario sempat tak laku terjual dalam dua edisi pelelangan sebelumnya.
Pada pelelangan perdana yang digelar 19-26 April 2024, tak ada satu pun penawaran yang masuk.
Waktu itu, Rubicon dibuka dengan harga Rp 809.300.000.
Kemudian, kembali dilelang pada 13-20 Mei 2024. Namun, lelang yang dibuka di harga Rp 700 juta itu lagi-lagi sepi peminat.
Untuk diketahui, Jeep Wrangler Rubicon ini menjadi salah satu barang Mario Dandy yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang," ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, (7/9/23) lalu.
"Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," bebernya.
Baca Juga: Jeep Wrangler Milik Pemuda Viral Ini Akhirnya Laku, Duit Masuk Sini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR