Puluhan mobil bodong tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pemalsuan STNK yang disita di wilayah Nusa Penida.
Polres Klungkung sementara menetapkan dua orang tersangka yakni Agus Arianto (39) alias Hendra yang merupakan merupakan pembuat STNK palsu dan Nengah Parsika alias Nonik (46) sebagai penerima pesanan STNK palsu.
Sementara pemasok kendaraan bodong tersebut berinisial N, masih masih diburu.
Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Klungkung.
Umar mengatakan, mobil bodong tersebut dicurigai merupakan mobil hasil tindak pidana pencurian, penggelapan ataupun tarikan leasing.
"Bisa juga mobil tersebut tarikan leasing oleh debt collector, namun mobilnya dijual dan surat-suratnya dipalsukan," demikian jelas Umar.
Polres Klungkung masih mengincar kendaraan-kendaraan bodong lain di Nusa Penida.
N yang disebut-sebut menjadi pemasok mobil bodong ke Nusa Penida disinyalir telah melarikan diri dari Bali.
Dari hasil pelacakan, N sekarang kerap berpindah-pindah tempat. Umar mengatakan, timnya mengejar N ke Jawa.
Namun saat dicari ke lokasi N disebut sudah meninggalkan tempat itu, bahkan sudah keluar dari Pulau Jawa.
"Informasinya posisi terakhir DPO sudah tidak di pulau Jawa," ujar Umar.
Polisi sejauh ini belum menetapkan tersangka baru dari kasus penggelapan mobil dan motor di Nusa Penida.
Keterangan dua tersangka, Nengah Parsika alias Nonik dan Agus Aryanto alias Hendra masih terus didalami.
Penambahan tersangka dilakukan jika anggota kepolisian berhasil menangkap N yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kami masih fokus mengejar N yang sudah kami masukkan ke daftar pencarian orang. Setelah semua rampung, nanti hasil perkembangan penyidikan kami sampaikan ke media dan masyarakat terkait ada tidaknya tersangka baru dalam perkara tersebut," tuntas Umar.
Baca Juga: Sukolilo Pati Disweeping Polisi, Awalan Sudah Sikat 33 Motor dan 6 Mobil Bodong
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR