"Kalau merasa terbantu diparkirkan, dijagain, dibantuin, kasih tips Rp1.000 Rp2.000 ya monggo," katanya.
"Kalau konsumen nggak mau bayar ya enggak apa-apa karena parkirnya gratis," tambahnya.
Bastari mengungkapkan, ada gerai Indomaret yang dijaga oleh tukang parkir resmi dari pemerintah daerah.
Namun, ini hanya berlaku di wilayah yang Pemda-nya tidak mewajibkan Indomaret membayar biaya retribusi.
Jadi parkir Indomaret punya dua jenis aturan tergantung wilayahnya.
"Ada (gerai) Indomaret yang wajib membayar retribusi ke Pemda. Saat membayar retribusi, parkir gratis," ujarnya.
Sebaliknya, Pemda akan menempatkan petugas parkir resmi di suatu lokasi yang tidak dipungut biaya retribusi.
Tukang parkir yang ditempatkan di lokasi tersebut akan menarik uang retribusi secara resmi langsung kepada konsumen Indomaret.
"Kalau tidak memungut retribusi, mereka (Pemda) menempatkan petugas parkir karena Indomaret tidak bayar retribusi," lanjutnya.
Namun, Bastari menyebut tukang parkir dari Pemda seharusnya merupakan petugas resmi.
Mereka wajib memberikan karcis parkir kepada konsumen.
Selain itu, tukang parkir dari Pemda akan memakai seragam resmi. Bukan hanya pakaian biasa.
"Apabila tukang parkir tidak resmi, (lokasi gerai Indomaret) bukan di ruko, (lalu) ada anak-anak muda minta parkir tanpa seragam terserah konsumen mau bayar atau nggak," ujar dia.
Bestari menyatakan, para konsumen dapat membayar ataupun tidak kepada tukang parkir yang tidak resmi tersebut tergantung keinginan mereka.
Baca Juga: Semua Tukang Parkir di Minimarket Terancam Penjara 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR