Brigpol NTS saat itu membayar Rp 2 juta sebagai uang muka dan berjanji akan membayar kekurangan dengan cara diangsur.
"Pemilik rental mobil telah menerima sejumlah uang sewa sebesar Rp 12 juta. Kontrak seharusnya berlangsung selama 10 bulan dengan total Rp 60 juta," kata Ipda Denny.
Pada 14 Februari 2024, pelacakan GPS mobil tersebut mati dan mobil tidak kunjung dikembalikan oleh Brigpol NTS.
Kemudian Agus melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Kendal pada 11 Mei 2024.
Denny menegaskan bahwa Unit Propam Polres Kendal telah memberikan imbauan kepada Unit 3 Satreskrim untuk menjaga komunikasi yang baik dengan pengadu agar proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Saat ini Brigpol NTS masih dalam pemeriksaan tetapi belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Geger Polisi Dipaksa Turun Dari Fortuner, Disebut Ada Kaitan Jual Beli Barang Panas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR