Otomotifnet.com - Pemerintah kembali mewacanakan uji emisi sebagai persyaratan untuk perpanjangan pajak STNK. Yakni dengan melampirkan sertifikat lulus uji emisi.
Kebijakan ini mengacu pada Permendagri, No. 8 tahun 2024 tentang dasar pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan pajak alat berat.
Yakni di Pasal 7 ayat 4 dalam rangka baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 tiga tahun.
Alhasil untuk mobil ataupun motor yang usianya masih baru, alias belum sampai 3 tahun, maka masih mengacu pada standar emisi gas buang yang distandarkan oleh pabrikan masing-masing.
Namun, kalau dicermati lebih jauh, aturan soal kewajiban uji emisi untuk perpanjangan STNK tersebut, ternyata melangkahi perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi.
Yaitu, soal registrasi dan identifikasi ranmor mengacu pada Undang-Undang No. 22/2009, dan aturan pelaksana teknis Perkap No. 7/2021 tentang registrasi dan identifikasi.
“Artinya bahwa peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ungkap AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, Pemerhati Transportasi dan Hukum.
Baca Juga: Begini Syarat Perpanjang STNK Online Dari Rumah Lewat Aplikasi ACC One
Ia melanjutkan, dalam registrasi perpanjangan STNK ranmor tidak mensyaratkan adanya hasil uji emisi.
Namun Permendagri No. 8/2024, mensyaratkan bahwa dalam perpanjangan STNK wajib melampirkan hasil uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
“Dengan demikian agar kebijakan tersebut tidak kontra produktif dan tidak saling bertentangan, perlu adanya harmonisasi regulasi,” bilang Budiyanto.
Hirarki peraturan perundang-undangan tetap menjadi rujukan, artinya peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Masih menurutnya, tak kalah penting adalah waktu pelaksanaan agar mencari momentum yang tepat.
Salah satunya memberi ruang sosialisasi agar masyarakat paham tentang kebijakan tersebut.
“Dengan ruang sosialisasi yang cukup kita dapat mengevaluasi perkembangan situasi, sebagai pijakan untuk menentukan kapan kebijakan tersebut dapat dilaksanakan,” sambungnya lagi.
Di sisi lain, sesuai pasal 64 ayat 4, UU 22/2009 bahwa registrasi dan identifikasi ranmor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara RI.
Baca Juga: Gaikindo Sentil Pemerintah, Mau Loncat Euro 5, Bereskan Dulu Soal Ini
Yakni melalui sistem manajemen registrasi kendaraan bermotor. Meliputi registrasi perpanjangan ranmor dan registrasi pengesahan ranmor.
Perpanjangan STNK dilakukan setiap 5 tahun sekali, sedangkan registrasi pengesahan STNK dilakukan setiap 1 tahun.
Mekanisme pengesahan STNK, pemilik ranmor wajib membayar pajak terlebih dahulu sebagai dasar pengesahan STNK.
“Pengesahan STNK dilakukan oleh Petugas Polri, sedangkan pembayaran pajak pada Dinas Pendapatan Daerah. Mereka berada dalam satu manajemen yang namanya Samsat,” lanjut Budiyanto.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR