Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bakal Kapok, Korlantas Polri Terapkan Sistem TAR, Catat dan Tandai SIM

Harryt MR - Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:00 WIB
(ilustrasi) Pengendara Yamaha Mio kena tilang, pelat nomor aneh tapi dilepas polisi
Muamarrudin Irfani/TribunnewsBogor.com
(ilustrasi) Pengendara Yamaha Mio kena tilang, pelat nomor aneh tapi dilepas polisi

“Dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” tegas Brigjen Pol. Raden (21/8).

Melalui aplikasi TAR, pencatatan dan penandaan dilakukan dengan sistem poin, khususnya pada SIM pelaku pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

TAR juga akan terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga mampu mendeteksi pelat nomor kendaraan sekaligus face recognition.

Nantinya setiap SIM diberikan 12 poin awal. Jika melakukan pelanggaran apalagi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka poinnya akan berkurang.

Semakin banyak pelanggaran ataupun menjadi penyebab kecelakaan fatal, maka SIM akan dicabut.

Baca Juga: Tetangga Bisa Gugat Lantaran Terganggu Knalpot Bising, Pasal Berlapis

“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standar nanti SIM dapat dicabut sementara atau dicabut (permanen),”

“Wajib mengikuti ujian ulang memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM,” bebernya.

Pihaknya berharap para peserta pelatihan operator TAR dapat meningkatkan kompetensi, sehingga petugas Polantas dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Anggota betul-betul melaksanakan kegiatan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh baik,”

Editor : Panji Maulana

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa