“Sehingga polisi lalu lintas sebagai pembangun peradaban dan pembangun kemanusiaan bisa terwujud sesuai dengan arahan Kakorlantas,” terangnya lagi.
Dilanjut, para peserta mendapatkan paparan dari Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Hotman Sirait terkait data kecelakaan lalu lintas yang mampu direkam aplikasi TAR.
Lalu disambung paparan oleh Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Herri Rio Prasetyo. Serta Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo.
Materinya soal integrasi sistem TAR dengan Demerit Poin Sistem dalam Penerbitan SIM.
Baca Juga: Lagi Tarik Ulur, Pemakai Knalpot Brong Bisa Digugat Secara Hukum, Pahami Aturannya
Adapun pada kesempatan sebelumnya, Brigjen Pol Raden Slamet telah menerangkan mekanisme pemotongan poin SIM.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5,”
“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” urainya menerangkan.
Masih menurutnya, poin-poin tadi diakumulasikan menjadi pinalti 1 apabila sudah mencapai poin 12, dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.
Lalu, pinalti 2 apabila sudah mencapai poin 18, dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup.
“Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” imbuhnya lagi.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR