Nah, sejak saat itu, produsen diperbolehkan mengajukan penyesuaian harga LCGC dalam kondisi tertentu.
Seperti perubahan kondisi ekonomi, yang meliputi inflasi, nilai tukar rupiah, penyesuaian harga bahan baku, hingga penggunaan teknologi baru contohnya transmisi otomatis.
Pabrikan juga boleh menyesuaikan harga LCGC, jika telah melakukan penyesuaian standar emisi dan teknologi pengaman tambahan.
Seperti sabuk keselamatan, airbag, atau fitur keselamatan tambahan pada sistem pengereman.
Penyesuaian harga dapat mencapai maksimal 15% untuk penggunaan transmisi otomatis, dan 10% untuk penambahan teknologi pengaman penumpang, maupun standar emisi baru.
Baca Juga: Lagi-Lagi Honda Brio Tetap Terlaris di Juli 2024, Segini Angkanya
Meskipun demikian, LCGC masih sempat mendapatkan diskon PPnBM hingga kuartal ketiga tahun 2022.
Namun, mulai Oktober 2022, diskon tersebut dihentikan dan PPnBM sebesar 3% mulai diterapkan sepenuhnya.
Artinya, setelah sembilan tahun mengaspal di pasar otomotif Indonesia. Mobil LCGC kini bukan lagi mobil rakyat yang bebas PPnBM. Tak heran harganya kian melejit signifikan.
DIHIMBAU TIDAK MENAIKKAN HARGA
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR