Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Faktor Ini Penyumbang Terbesar Kecelakaan di Tol Cipularang, yang Ternyata Punya Status Bintang 3

Harryt MR - Kamis, 14 November 2024 | 14:15 WIB
Ruas Tol Cipularang mendapatkan pengakuan internasional berupa Star Rating–Bintang 3 dari The International Road Assessment Programme (iRap)
Jasamarga
Ruas Tol Cipularang mendapatkan pengakuan internasional berupa Star Rating–Bintang 3 dari The International Road Assessment Programme (iRap)

Otomotifnet.com - Ihwal kecelakaan beruntun di tol Cipularang, timbul kekhawatiran soal standar keselamatan di ruas tol yang menghubungkan Jakarta-Bandung tersebut.

Ternyata, ruas Tol Cipularang mendapatkan pengakuan internasional berupa Star Rating–Bintang 3 dari The International Road Assessment Programme (iRap).

Yakni disahkan sebagai tol yang memenuhi standar keselamatan global. 

"Dapat kami informasikan Jalan Tol Cipularang ini telah memperoleh Star Rating – Bintang 3 yang dikeluarkan oleh The International Road Assessment Programme (iRap),”

“Ini merupakan bentuk pengakuan kepada Perseroan yang terus menjalankan dan berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan di jalan tol," papar Subakti Syukur, Direktur Utama Jasa Marga.

Ia mengungkap, kecelakaan di KM 86 hingga KM 92 Tol Cipularang sebagian besar disebabkan oleh faktor pengemudi (90%) dan kendaraan (10%).

Lalu pelanggaran Over Dimension Overload (ODOL) menyumbang 60,4% dan terbilang menjadi pelanggaran dominan di ruas tol Cipularang.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Maut Tol Cipularang, YLKI Desak Pemerintah Soal Ini

Untuk meminimalisasi risiko, Subakti melanjutkan, Jasa Marga telah melakukan sejumlah upaya teknis.

Seperti pemasangan safety roller barrier, rambu LED, jalur penyelamat darurat, lampu strobo biru di beberapa titik strategis.

Hingga pengecatan MCB berbentuk chevron, serta pemasangan rumble stripe untuk mengontrol kecepatan.

“Sebagai bentuk keprihatinan, keluarga besar Jasa Marga menyampaikan duka cita bagi para korban kecelakaan, dan berharap kesembuhan dalam menjalani perawatan di rumah sakit,” imbuh Subakti.

Lanjut, Komisi V DPR RI melakukan kunjungan (13/11/2024) di lokasi kejadian ruas tol Cipularang imbas kecelakaan maut tersebut. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Diduga Ini Sebabnya

Ditemani direksi Jasa Marga, Ditjen Bina Marga, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

Serta dihadiri Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Komisi V DPR RI melakukan kunjungan (13/11/2024) di lokasi kejadian ruas tol Cipularang imbas kecelakaan maut tersebut
Jasamarga
Komisi V DPR RI melakukan kunjungan (13/11/2024) di lokasi kejadian ruas tol Cipularang imbas kecelakaan maut tersebut

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh atas titik rawan kecelakaan tersebut. 

“Tinjauan ini sebagai bagian dari upaya kami mengevaluasi titik lokasi kecelakaan. Kami menjalankan fungsi DPR yaitu pengawasan dan memastikan hal seperti ini tidak terulang lagi," bilang Lasarus.

Sementara itu, Kepala Korlantas Polri, Aan Suhanan, memaparkan kronologi kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan.

Diduga kecelakaan ini bersifat "karambol" atau kendaraan utama menabrak beberapa kendaraan yang ada di depannya. 

Ia menyebutkan bahwa faktor-faktor teknis seperti rem, posisi tuas perseneling, serta kondisi psikologis pengemudi sedang dalam pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Korban Truk Rem Blong di Cipularang, Tabrak 17 Mobil, 1 Tewas, Puluhan Terluka

Termasuk keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi penyebab utama.

Selain itu, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Rachman Arief Dienaputra, menekankan bahwa keselamatan pengguna tol harus menjadi prioritas tanpa kompromi. 

“Kita berharap ini kejadian terakhir, upaya apapun harus kita lakukan, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” ujar Rachman.

Anggota Komisi V DPR RI juga menambahkan bahwa perlu ada hukuman yang tegas bagi kendaraan-kendaraan yang ODOL.

Jika ditemukan pelanggaran pada satu kendaraan, perlu dilakukan pengecekan ulang pada seluruh armada dari perusahaan yang sama, bahkan dilakukan pencabutan izin usaha. 

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono menyampaikan bahwa kesehatan pengemudi juga menjadi faktor penentu apakah ketika kejadian, upaya menghindari kecelakaan berjalan optimal atau tidak. 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin memaparkan bahwa segala dokumen uji berkala masih berlaku dan sesuai.

Namun Ia melanjutkan, ada perubahan struktur kendaraan setelah dilakukan uji berkala. 

"Kami perlu dalami lebih lanjut karena temuan di lapangan, gandengan yang digunakan pada kepala truk berbeda dengan yang diizinkan ketika uji berkala, sehingga menyebabkan over dimension," ungkap Risyapudin.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa