Otomotifnet.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memutuskan untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai di tahun 2026.
Keputusan ini sekaligus membatalkan rencana sebelumnya yang sempat mengisyaratkan pengenaan pajak tahunan bagi kendaraan rendah emisi.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata Jakarta terhadap percepatan transisi energi dan penanganan polusi udara di ibu kota.
Dasar Hukum dan Arahan Pemerintah Pusat
Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang meminta pemerintah daerah untuk terus memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik.
Dengan adanya keputusan ini, Jakarta tetap menjadi pelopor dalam memberikan kemudahan bagi pengguna teknologi ramah lingkungan, memastikan bahwa kendaraan listrik bukan lagi sekadar tren, melainkan solusi transportasi jangka panjang.
Rincian Biaya yang Masih Harus Dibayar
Meskipun komponen PKB (pajak pokok) dibebaskan 100%, pemilik kendaraan listrik tetap memiliki kewajiban tahunan yang sangat ringan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah rincian biaya yang masih wajib dibayarkan saat perpanjangan STNK:
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
-
Mobil Listrik: Rp 143.000,-
-
Motor Listrik: Rp 35.000,- (termasuk biaya administrasi Rp 3.000).
-
-
Biaya Administrasi 5 Tahunan: Jika pemilik melakukan perpanjangan pelat nomor (5 tahunan), akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan TNKB (pelat nomor) baru sesuai regulasi Polri.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bali Terbaru 2026
Baca Juga: Resmi! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Tengah Terbaru 2026
Baca Juga: Resmi! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Sulawesi Tenggara Terbaru 2026
Baca Juga: Resmi! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Aceh Terbaru 2026
Keistimewaan Tambahan
Selain keuntungan dari sisi finansial (pajak 0%), Pemprov DKI juga memastikan bahwa kendaraan listrik tetap mendapatkan keistimewaan di jalan raya.
Kendaraan berbasis baterai dipastikan tetap bebas dari aturan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap.
Kombinasi antara bebas pajak dan bebas ganjil genap ini diharapkan menjadi daya tarik utama bagi warga Jakarta untuk beralih dari kendaraan konvensional.
Komitmen Transisi Energi Hijau
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar Jakarta untuk menurunkan tingkat polusi udara yang sering berada di ambang batas aman.
Dengan meniadakan beban pajak, pemerintah berharap ekosistem kendaraan listrik (EV) di Indonesia semakin berkembang, infrastruktur pengisian daya semakin luas, dan minat masyarakat meningkat secara signifikan pada tahun 2026.
| Editor | : | Grid |
| Sumber | : | KOMPAS.com |
KOMENTAR