Asri menyebut, hal tersebut bertujuan untuk mengurangi persentase kelandaian jalan.
Kelandaian tersebut berarti kemiringan jalan. Asri mengibaratkan jika pada suatu jalan terdapat turunan tajam, maka kelandaiannya besar.
"Bina Marga memberikan acuan, dalam perencanaan suatu jalan, idealnya kelandaian maksimum tidak lebih dari 10 persen. Artinya jalan tidak layak apabila direncanakan dengan tanjakan atau turunan yang tajam," ujar Asri dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/8/2020).
Selain itu, lanjut Asri, Bina Marga juga memberikan acuan panjang kritis kelandaian.
Jika jalan tersebut direncanakan dengan kelandaian 10 persen, maka panjang kritis maksimumnya adalah 200 meter.
Setelah panjang tersebut, maka jalan harus diturunkan kelandaiannya dengan pertimbangan semua kendaraan dapat melintas dengan aman dan nyaman.
"Perencanaan ini tergantung dari klasifikasi kelas jalan dan kecepatan rencana jalan tersebut.
Jadi kalau di pegunungan, jalan direncanakan lurus dari atas sampai bawah, maka bisa jadi jalan tersebut tidak memenuhi kaidah teknis perencanaan untuk kelandaian maksimum dan panjang kritis kelandaian yang sudah ditetapkan oleh Bina Marga," papar Asri.
Dampaknya, bisa jadi kendaraan yang bermuatan akan kehilangan tenaga ketika menanjak, atau rem blong ketika di turunan.
Kedepankan isu keselamatan
| Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR