Langkah ini ditempuh sebagai konsekuensi diterapkannya jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) untuk mobil pribadi. Serta, motor dinilai sebagai biang keladi kemacetan dan banyaknya korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor. Masalahnya kebijakan ini tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur pendukung. Sehingga terkesan memaksakan.
Pelarangan motor melintasi jalan tertentu sebenarnya bukan hal baru di sejumlah negara seperti Tiongkok. Tapi pembatasan ini tidak menjadi masalah bagi warganya karena negara menyediakan pilihan transportasi massa yang memadai. Layanan transportasi sebagai sarana mobilitas warga merupakan kebutuhan dasar yang dipenuhi oleh negara. Meski dibatasi, warga tetap bisa bergerak dengan mudah.
Di Indonesia, kebijakan seperti ini jadi masalah karena warga tidak mendapat pilihan yang angkutan massa yang aman dan nyaman. Termasuk kebijakan pelarangan melintasi jalur Sudirman-Thamrin, apalagi di saat harga BBM juga meningkat.
“Mobilitas geografis adalah hak fundamental warga karena menjadi bagian integral dari pencarian nafkah warga. Kenaikan BBM dan pelarangan jenis moda tidak boleh melintasi jalur tertentu menjadi isu sensitif karena angkutan umumnya jelek,” papar Darmaningtyas, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia dalam tulisannya untuk Institut Studi Transportasi.
Tak hanya di Jakarta, akses untuk mobilitas geografis merupakan kebutuhan utama warga kota di manapun. Ketika pemerintah melarang motor melintasi kawasan tertentu, mesti mempertimbangkan kebutuhan tersebut, apakah mengganggu mobilitas warga atau tidak.
Menurut Darmaningtyas, kawasan Sudirman-Thamrin sebenarnya cukup ideal untuk uji coba pembatasan motor ini. Karena ada banyak jalur alternatif untuk mencapai kawasan, adanya sejumlah fasilitas transportasi umum seperti kereta, bus reguler, jalur Transjakarta berikut kawasan parkirnya.
Untuk mengatasi hal ini, pengamat transportasi ini melihat ada 3 hal yang bisa dilakukan pemerintah DKI Jakarta. Yaitu memaksimalkan bus dari Tiongkok yang dibeli tahun 2013 dan bus tingkat, serta mendorong para pengelola gedung di Jl. Sudirman – Thamrin agar menyediakan bus khusus.
“Untuk mengangkut karyawannya sehingga dapat mengurangi pengguna kendaraan pribadi. Amanat ini telah ada di Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi DKI Jakarta,” jelas Darmaningtyas. (otomotifnet.com)