Asuransi Syariah, Berbagi Risiko dan Bonus

billy - Selasa, 25 Juni 2013 | 11:12 WIB

(billy - )


Risiko yang semestinya ditanggung sendiri, dapat ditanggung bersama. Fitur ini merupakan salah satu keunggulan dari asuransi syariah. Tidak hanya itu, bonus dari sisa pengumpulan dana juga dibagikan kepada seluruh nasabah. Dana asuransi yang dikumpulkan dari pembayaran kontribusi atau premi dikelola juga oleh nasabah.

Sebagian dana menjadi hak nasabah dan sisanya untuk perusahaan asuransi dengan perjanjian akad sebagai pemegang amanah dana tersebut. “Konsep asuransi syariah mirip seperti koperasi. Bonus dibagi sesuai dengan perhitungan hingga mencapai nominal rupiah tertentu,” papar Laurentius Iwan Pranoto, selaku Marketing Communication & Public Relation Head PT Asuransi Astra (Garda Oto Syariah).

Dana kontribusi dari pembayaran kontribusi dikumpulkan dalam rekening khusus yang disebut tabarru’. Dana ini nantinya yang akan dipergunakan untuk menanggung pembayaran klaim. Besarnya dana yang dikumpulkan dari dana tabarru’ diatur dalam isi akad, pun begitu dengan dana yang dialokasikan untuk perusahaan asuransi.

Seperti diketahui, konsep syariah tidak mengenal riba. Oleh karenanya dana cadangan tabarru’ dibagikan kepada nasabah dalam bentuk bonus. Pun begitu dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan, diambil dari persentasi keuntungan yang disebut wakalah bil ujrah atau fee sesuai kesepakatan dalam akad.

Asuransi syariah juga mengenal rate serta jenis asuransi, misalnya asuransi comprehensive maupun total loss. “Sama halnya dengan asuransi konvensional, maka terdapat rate sesuai dengan produk-produk asuransinya. Misalnya untuk asuransi comprehensive rate-nya 3,15 persen, maka berlaku juga untuk asuransi syariah,” bilang Wayan Pariama, Direktur Risk Management PT Asuransi Adira Dinamika (Autocilin Ikhlas).

Prosedur klaim

Tak jauh beda dengan prosedur klaim asuransi konvensional pada umumnya. Tata cara klaimnya sama persis, mulai dari awal identifikasi kejadian hingga pembayaran klaim. Artinya sesuai ketentuan klaim yang tertera pada polis atau sesuai dengan peraturan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

Yang membedakan adalah pada dana yang digunakan untuk membayar klaim diambil dari rekening tabarru’ milik nasabah asuransi syariah. “Selain untuk keperluan pembayaran klaim, maka rekening tabarru’ tidak boleh diutak-atik oleh nasabah maupun perusahaan asuransi,” terang Wayan Pariama, seraya bilang akun tabarru’ harus terpisah dari rekening asuransi konvensional.

Simulasi Perhitungan Bonus Syariah

Jika dana tabarru’ yang digunakan untuk klaim masih ada sisa alias surplus, maka dapat dibagi kepada nasabah ataupun disumbangkan untuk sosial, tentu sesuai ketentuan dan akad yang disepakati. “Pada akhir tahun akan dihitung berapa jumlah surplus diluar klaim dari dana tabarru’. Kemudian dibagi ataupun disumbangkan sesuai ketentuan dan akad,” sebut Laurentius Iwan Pranoto, sambil merinci syarat dan ketentuan penerima bonus yang berhak.

Nasabah yang berhak memperoleh bonus telah diatur, salah satunya adalah nasabah belum pernah mengajukan klaim selama periode pertanggungan. “Kemudian tidak membatalkan polis selama periode pertanggungan, telah melunasi kontribusi dan tingkat solvabilitas perusahaan memenuhi standar minimum sesuai Peraturan Menteri Keuangan,” lanjut Iwan.

Simulasinya sebagai berikut. Mobil milik Tuan A seharga: Rp 100 juta, kondisi pertanggungan comprehensive dengan rate 3,15 persen. Periode polis 1 September 2013 s/d 1 September 2014 adalah 365 hari. Total kontribusi Rp 100 juta x 3,15 persen = Rp 3.150.000. Maka perhitungan jika rate bonus di bulan September 2014 (settlement date 1 Oktober 2013 = 335 hari) yakni 12,36 persen. Bonus tuan A = Rate bonus x kontribusi A x jumlah hari lunas / jumlah hari pertanggungan (12,36 persen x Rp 3.150.000 x 335 / 365, hasil bonus yang diperoleh Rp 357.339. (mobil.otomotifnet.com)