Sertifikat Registrasi Uji Tipe Bikin APM Pusing

Otomotifnet - Minggu, 12 April 2015 | 16:03 WIB

(Otomotifnet - )



Tentu saja hal ini merugikan, pasalnya kendaraan yang telah dibeli tidak bisa digunakan. Masalah ini ternyata sudah berlangsung sejak Januari 2015

Jakarta - Salah satu pembaca sebut saja Boim (nama samaran) OTOMOTIFNET, bercerita soal kendala menerbitkan uji  Kir yang tak bisa dilakukan saat ini akibat tidak mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk  kendaraan komersial.



Wah tentu saja hal ini merugikan, pasalnya kendaraan yang telah dibeli tidak bisa digunakan untuk mengangkut komoditas bisnisnya. Masalah ini ternyata sudah berlangsung sejak Januari 2015. SRUT merupakan prasyarat untuk uji KIR yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, yakni Dirjen Perhubungan  Darat atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).



Bentuknya berupa dokumen legal yang harus diisi oleh pabrikan  atau APM dan selanjutnya ditandatangani oleh pejabat terkait di Kementerian Perhubungan. Nah dokumen SRUT ini nyatanya tak kunjung ditandatangani, sehingga unit kendaraan niaga yang sudah dipesan oleh konsumen tak bisa mengurus uji KIR.

Nyatanya tak hanya kendaraan niaga saja yang membutuhkan SRUT, namun motor juga perlu sebagai prasyarat uji tipe. Aturan SRUT ini termaktub dalam PP (Peraturan Pemerintah), No. 11, Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif  Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diberlakukan tertanggal 24 Februari 2015. Umumnya berlaku 30  hari setelah diundangkan.
(otomotifnet.com)

BAGAIMANA Tanggapan APM ?


Dampaknya cukup luar biasa, ribuan kendaraan niaga dari APM tak bisa didistribusikan ke konsumen. PT Astra  Daihatsu Motor (ADM) mengklaim sepanjang Januari-Maret 2015 sebanyak 18 ribu unit mobil niaga tak bisa  didistribusikan.

“Dari 18ribu unit, sebanyak 5 ribu unit sudah diajukan (SRUT-nya), namun per bulan April baru 1.600 an unit yang telah disetujui,” ungkap Rokky Irvayandi, Executive Coordinator, Domestic Marketing Division ADM.

Sebelum ada kendala ini, ADM hanya butuh 2 hari untuk mengurus dokumen SRUT hingga akhirnya dapat dilakukan uji KIR. “Tentunya ini sangat menghamba. Dalam PP tersebut juga diwajibkan membayar PNBP sebesar Rp 25 ribu. Kalau soal ini tak masalah, asalkan prosesnya tak bertele-tele. Toh uangnya juga untuk negara, tak masalah,” lanjut Rokky.

Hal senada juga diutarakan oleh Davy J. Tuilan, selaku Head of 4W Sales Marketing & DND Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS). “Kalau enggak ada SRUT, kita enggak bisa jualan. Hingga saat ini sebanyak 10-12 ribu unit kendaraan niaga kita kena imbas peralihan aturan ini,” beber nya seraya bilang kendaraan niaga merupakan backbone yang menyumbang 55 persen penjualan SIS.

Bahkan dirinya mendapat laporan dari salah satu dealer resmi Suzuki yang dikomplain oleh konsumen, lantaran tak kunjung bisa melakukan uji KIR untuk kendaraan niaga yang telah dibelinya. “Iya ada info dari dealer, banyak konsumen yang marah dan membatalkan pembelian. Kalau sudah begini kan repot, mobil tersebut jadinya seperti mobil bekas.

Bahkan konsumen kami juga telah melayangkan surat ke Menteri Perhubungan,” lanjut Davy, ketika dihubungi(06/04).

Sudah Bisa Kembali Normal

Kondisi ini tentu tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jangan sampai peralihan aturan baru justru berdampak sistemik terhadap pasar otomotif nasional.

OTOMOTIF menghubungi Kementerian Perhubungan yang diwakili oleh JA Barata, selaku Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan. “Iya benar memang ada hambatan
penerbitan SRUT, karena ada perubahan sistem terkait dengan aturan baru PP No. 11, Tahun 2015,” tegas JA Barata.

Lantas sampai kapan masalah ini akan berlangsung? “Hari ini sudah selesai. Baru saja sore hari ini selesai kami bereskan sistemnya. Besok (terhitung tanggal 08/4) sudah bisa kembali normal. Tadi saya sudah memastikan kesiapannya,” ungkapnya serius.

Walau demikian, apakah bisa dijamin tidak ada antrian, mengingat kendala ini sudah terjadi sejak bulan Januari 2015 dan banyak unit dari berbagai pabrikan otomotif yang belum mendapatkan SRUT? “Mudah-mudahan tidak ada penumpukkan, kita akan kejar semua,” jamin Barata.

Satu hal yang juga belum pasti adalah mekanisme pembayaran untuk memperoleh dokumen SRUT di Kemenhub. Detailnya  seperti apa, kemudian apakah nantinya perlu alur tersendiri. Sebab hal ini juga menjadi pertanyaan pihak  pabrikan. “Detailnya nanti dibicarakan kembali,” singkat Barata. •