Presiden Jokowi beserta jajaran Menteri Koordinator Perekonomian menunda pemberlakuan pajak tol yang rencananya akan diterapkan pada bulan April
Jakarta - Aturan pemberlakuan pajak jalan tol sebetulnya telah didengungkan sejak pemerintahan SBY, kini di era kepemimpinan Presiden Jokowi, rencananya menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tol sebesar 10%. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berharap pemberlakukan pajak jalan tol per 1 April 2015.
Kemacetan di ruas tol menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi, baik di tol dalam kota hingga tol outer ring road
“Kita melihat timing-nya sudah pas. Harga BBM relatif rendah, minyak dunia rendah, inflasi rendah Januari- Februari sehingga kita harapkan pengenaan PPN ini kalau ada pengaruh ke inflasi tidak besar,” ujar Irawan, Direktur Peraturan Pajak I, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Semestinya dibarengi peningkatan standar pelayanan minimum dan peningkatan prasarana infrastruktur jalan tol
PPN 10% ini nantinya akan dikenakan kepada pengguna jalan tol, yang berlaku di seluruh ruas tol di Indonesia. Artinya tiap pengendara mobil yang masuk jalan tol akan dikenakan tarif tambahan berupa pajak tol 10%. Aturan ini dianggap belum tepat diberlakukan saat ini, mengingat kondisi ekonomi masih belum stabil, terlebih setelahnya melemahnya Rupiah serta inflasi.
Penerapan PPN 10% menjadikan nominal tarif tol tidak bulat
(David Wijayatno, Corporate Secretary PT Jasa Marga Persero.)
Presiden Jokowi beserta Menteri Perekonomian menunda pemberlakuan pajak tol pada bulan April. Alhasil aturan ini masih menjadi wacana dan belum ditentukan kapan akan diberlakukan. Seperti diketahui aturan ini tertuang pada Perdirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Pungutan PPN 10% jalan tol ini sebagai upaya mendapat tambahan dari sektor pajak senilai Rp 1,2 triliun yang digenjot Pemerintah. Aturan yang diajukan sejak tahun 2003 ini juga dinilai masih harus dikaji, terutama soal teknis pelaksanaannya.
Walaupun sebetulnya operator jalan tol sudah siap melaksanakan, namun soal besarannya masih harus dibicarakan lebih lanjut lagi. “Kami siap, namun kami perlu pembahasan dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), yakni soal pembulatan nominal,” ungkap David Wijayatno, Corporate Secretary PT Jasa Marga Persero.
Pembulatan yang dimaksud adalah, jika PPN 10% diberlakukan maka besaran tarif tol akan menjadi tidak bulat. Misalnya Rp 4.000 menjadi Rp 4.400. “Itu kan susah dikembalikannya, pecahan Rp 100 juga sudah jarang. Serta menjadi tidak praktis sehingga memakan waktu tambahan untuk sekadar mengembalikan uang. Antrian pun berpotensi makin lama,” lanjut David.
Oleh karenanya, David berharap bisa dibulatkan agar tidak menjadi polemik dikemudian hari. “Pembulatannya bisa ke atas ataupun ke bawah. Intinya bisa dibulatkan dalam pecahan Rp 500. Pembahasan terkait pembulatan ini sedang berlangsung bersama BPJT,” imbuhnya lagi.
Selain itu, setiap 2 tahun tarif jalan tol diizinkan naik sesuai dengan pertimbangan kenaikan inflasi. Dengan adanya aturan PPN 10% maka akan menambah besaran tarif di luar kenaikan rutin dalam siklus 2 tahun sekali.
“Kami harapkan penerapan PPN 10% berbarengan dengan kenaikan tarif 11 ruas tol, yang tahun ini jatuh di bulan September-Oktober. Alasannya agar tidak terjadi dua kali kenaikan tarif,” kata David. • (otomotifnet.com)