Tilang Elektronik Benahi Dulu Hal Yang Mendasar

Otomotifnet - Rabu, 11 Februari 2015 | 16:04 WIB

(Otomotifnet - )



Belum layak digunakan, masih banyak data identitas kendaraan dan kependudukan ganda.

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan prosedur tilang elektronik. Sejumlah persiapan telah dilakukan yakni dengan menggelar uji coba di 3 tempat berbeda. Diantaranya di wilayah jalan HR. Rasuna Said (Kuningan, Jaksel), jalur Transjakarta MT Haryono dan di perempatan Pancoran yang mengarah ke Jl. Dr Saharjo. Uji coba dilakukan pada akhir tahun lalu.



DKI Jakarta dipilih sebagai pilot project, yang nantinya diwacanakan sebagai program nasional. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang didasari oleh pemindahan data pengendara ke sistem digital atau disebut Electronic Registration Identification (ERI).



Sebelum membahas lebih jauh prosesnya, sebaiknya benahi hal-hal yang mendasar terlebih dahulu. Sistem tilang elektronik ini dipandang belum layak digunakan mengingat data pemilik kendaraan dan kependudukan masih carut marut. “Kita bisa lihat, warga pemilik KTP ganda juga masih banyak begitupun dengan identitas kendaraannya.



Semua itu harus dibenahi terlebih dahulu. Kami sering sekali menemukan hal seperti ini, Gakkum agak sulit memproses,” tegas Komisaris Besar Polisi Hindarsono, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum), Dirlantas Polda Metro Jaya.

Hal ini menjadi penting mengingat identifikasi tilang elektronik bersifat online, sehingga nantinya tidak timbul masalah baru. “Iya menjadi lucu kalau hal mendasar seperti ini belum dibenahi,” lanjut Kombes Pol Hindarsono. Nah dihimbau pula bagi para pemilik kendaraan segera menyesuaikan identitas kendaraannya.

Hal ini untuk menghindari penagihan tilang ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Surat tilang dengan sistem elektronik nantinya disertakan dua kolom isian. Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran.

Kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya. Warga pemiik KTP ganda juga masih banyak, begitupun dengan identitas kendaraannya. Kombes Pol Hindarsono. Kasubdit Bin Gakkum

Baru Uji Coba

Ketika uji coba dilakukan, petugas memasang seperangkat alat Automatic Number Plate Recognition (ANPR) di ketiga lokasi. Fungsi alat ini adalah untuk merekam data pelanggaran dari kendaraan pelaku. Proses perekaman pelanggaran juga dibantu oleh CCTV yang meng-capture pelat nomor pelanggar lalin.

Nantinya, foto tersebut akan tersinkronisasi dengan data yang ada di ERI. Selanjutnya, berdasarkan data di ERI, kepolisian akan langsung mengirimkan surat tilang ke alamat si pelanggar. Pada dasarnya, sistem tilang elektronik yang digunakan mirip dengan ERP (Electronic Road Pricing) yang tengah digagas Pemprov DKI Jakarta.

“Kita sudah tahu dari Polantas sudah pernah ngomong. Saya kira diberlakukan pada 2016. Jika diberlakukan sekarang dikhawatirkan akan terjadi gesekkan dengan program ERP,” bilang Basuki Tjahaja ‘Ahok’ Purnama, Gubernur DKI Jakarta saat ditemui di Balai Kota Jakarta akhir tahun lalu.

Terdapat tiga jenis pelanggaran yang ditindak. Yakni menerobos lampu merah, berhenti di tempat larangan parkir dan memasuki jalur Transjakarta. •(otomotifnet.com)

TF:
-Sejumlah ruas jalan juga dibekali CCTV untuk memantau pelanggaran Lalin
-Pelanggaran jalur Transjakarta termasuk yang ditindak tilang elektronik