Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. “Apakah kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,” sebut salah seorang pembaca.
Daripada salah omong, mending tanya langsung kepada yang berwewenang.
“Keterlambatan membayar pajak tahunan petugas tidak berhak melakukan penindakan sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan polisi,” jelas Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Kalau nggak bayar atau telat sanksinya berupa denda admistrasi atau denda keterlambatan. “Berbeda jika kalau masa berlaku STNK sudah habis yakni 5 tahun. Kalau itu Kepolisian berhak menilang karena dianggap motor ini gelap dan tidak memiliki STNK yang sah,” jelas Rikwanto.
Kombes Rikwanto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan adalah soal kesadaran pengguna kendaran bermotor. “Karena nantinya dana itu akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk perawatan dan perbaikan jalan,” katanya mengingatkan.
Paham kan?. (motorplus-online.com)
Daripada salah omong, mending tanya langsung kepada yang berwewenang.
“Keterlambatan membayar pajak tahunan petugas tidak berhak melakukan penindakan sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan polisi,” jelas Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Kalau nggak bayar atau telat sanksinya berupa denda admistrasi atau denda keterlambatan. “Berbeda jika kalau masa berlaku STNK sudah habis yakni 5 tahun. Kalau itu Kepolisian berhak menilang karena dianggap motor ini gelap dan tidak memiliki STNK yang sah,” jelas Rikwanto.
Kombes Rikwanto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan adalah soal kesadaran pengguna kendaran bermotor. “Karena nantinya dana itu akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk perawatan dan perbaikan jalan,” katanya mengingatkan.
Paham kan?. (motorplus-online.com)