PPnBM Naik, Mazda Indonesia Hanya Terkena Satu Model

Selasa, 29 April 2014 | 11:02 WIB



Jakarta - Mulai 19 April lalu, pemerintah menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sampai 125 persen. Sesuai PP No.22 tahun 2014, kendaraan yang terkena mobil mewah kategori di atas 2.500 cc (diesel) dan 3.000 cc (bensin), juga sepeda motor di atas 500 cc.

Selain importir umur, beberapa agen pemegang merek (APM) ada yang tersengat oleh regulasi ini. di antaranya, PT Mazda Mobil Indonesia. Tidak banyak, hanya satu model, yakni Mazda CX-9 dan pihak MMI menegaskan kenaikan itu tidak berpengaruh signifikan.

"Volume CX-9 per bulannya belum signifikan dan hampir tidak ada imbas yang berarti," jelas Astrid Ariani Wijana, Senior Marketing Manager MMI kepada Otomotifnet.com, semalam.

Astrid menambahkan, dalam sebulan, Mazda CX-9 terlego 6 sampai 8 unit dan enggak sampai 1 persen dari total penjualan Mazda di Indonesia. Mengenai kenaikan harga, dibocorkannya berkisar Rp100 jutaan.

"Misalnya, harga awal Rp800 juta sekian, sekarang menjadi 900 jutaan. Ini tentu bukan volume maker. Konsumennya memang relatif segmented, bukan hal yang terlalu berarti," tutup Astrid. (Mobil.Otomotifnet.com)