Standar Emisi Euro 2
Mungkin Anda lebih sering melihat tulisan ‘Euro 2’ pada bus-bus dibanding kendaraan pribadi di Indonesia. Padahal aturan standar gas buang atau emisi tersebut diterapkan bukan hanya kepada bus, tapi seluruh kendaraaan bermotor, termasuk sepeda motor.
Sebenarnya, apa sih standar tersebut? Euro adalah standar emisi di Eropa, dan menjadi standardisasi emisi di seluruh dunia. “Pada tahun 1958, UNECE (United Nations Economic Commission for Europe) atau biasa disebut ECE membuat standar kendaraan di Eropa. Bagi penumpang (safety) dan environment (lingkungan hidup),” terang Ahmad Safrudin, ketua Komisi Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB). Khusus lingkungan, yang distandardisasikan adalah emisi gas buang dan kebisingan.
Standar emisi UNECE/ECE atau yang sekarang dikenal denggan nama Euro diperkenalkan sejak itu (Euro 1). “Seiring perkembangan zaman dan teknologi kendaraan bermotor, standar itu terus diperbaiki dan ditingkatkan. Hingga sekarang sudah mencapai Euro 6 yang sudah diadopsi di Eropa. Kalau Jepang lagi mengarah ke sana,” jelasnya.
Euro atau European Emission Standars yang berguna untuk menekan emisi umumnya dibatasi dengan aturan yang ketat dan berjangka. UNECE/ECE menetapkan batas maksimum untuk tingkat kandungan timbal untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan sulfur untuk mesin diesel. “Kalau Euro 2 maksimum 500 ppm, Euro 3 350 ppm, Euro 4 50 ppm, Euro 5 10 ppm dan Euro 6 lebih kecil dari 10 ppm,” bebernya.
Nah, khusus di Indonesia, berdasar surat Keputusan Mentri Lingkungan Hidup No. 141 tahun 2003, standar emisi Euro 2 mulai diterapkan. Dengan keputusan tersebut, ditentukan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi atau current production.
Meski SK (Surat Keputusan) sudah diteken, namun baru efektif awal tahun 2007. “Tapi Indonesia termasuk ketinggalan karena negara tetangga kita sudah lebih duluan,” ungkapnya. Ia menyebutkan, negara Thailand dan Malaysia sudah memakai standar Euro 2 sejak tahun 1997, lalu Singapura pada 1995 dan Filipina pada 2000. “Itu pun penerapan Euro 2 sudah lama, tapi implementasinya sampai sekarang belum Euro 2,” tegas Puput yang menyontohkan belum semua produksi mobil baru memakai catalytic converter.
Jadi menurut Puput, jika ada mobil yang belum lulus uji emisi standar Euro 2 sebenarnya enggak usah risau. “Karena masih bisa di-adjust lagi mesinnya atau pasang catalytic converter,” sahut pria berkaca mata menanggapi mobil Esemka.
(mobil.otomotifnet.com)
Mungkin Anda lebih sering melihat tulisan ‘Euro 2’ pada bus-bus dibanding kendaraan pribadi di Indonesia. Padahal aturan standar gas buang atau emisi tersebut diterapkan bukan hanya kepada bus, tapi seluruh kendaraaan bermotor, termasuk sepeda motor.
Sebenarnya, apa sih standar tersebut? Euro adalah standar emisi di Eropa, dan menjadi standardisasi emisi di seluruh dunia. “Pada tahun 1958, UNECE (United Nations Economic Commission for Europe) atau biasa disebut ECE membuat standar kendaraan di Eropa. Bagi penumpang (safety) dan environment (lingkungan hidup),” terang Ahmad Safrudin, ketua Komisi Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB). Khusus lingkungan, yang distandardisasikan adalah emisi gas buang dan kebisingan.
Standar emisi UNECE/ECE atau yang sekarang dikenal denggan nama Euro diperkenalkan sejak itu (Euro 1). “Seiring perkembangan zaman dan teknologi kendaraan bermotor, standar itu terus diperbaiki dan ditingkatkan. Hingga sekarang sudah mencapai Euro 6 yang sudah diadopsi di Eropa. Kalau Jepang lagi mengarah ke sana,” jelasnya.
Euro atau European Emission Standars yang berguna untuk menekan emisi umumnya dibatasi dengan aturan yang ketat dan berjangka. UNECE/ECE menetapkan batas maksimum untuk tingkat kandungan timbal untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan sulfur untuk mesin diesel. “Kalau Euro 2 maksimum 500 ppm, Euro 3 350 ppm, Euro 4 50 ppm, Euro 5 10 ppm dan Euro 6 lebih kecil dari 10 ppm,” bebernya.
Nah, khusus di Indonesia, berdasar surat Keputusan Mentri Lingkungan Hidup No. 141 tahun 2003, standar emisi Euro 2 mulai diterapkan. Dengan keputusan tersebut, ditentukan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi atau current production.
Meski SK (Surat Keputusan) sudah diteken, namun baru efektif awal tahun 2007. “Tapi Indonesia termasuk ketinggalan karena negara tetangga kita sudah lebih duluan,” ungkapnya. Ia menyebutkan, negara Thailand dan Malaysia sudah memakai standar Euro 2 sejak tahun 1997, lalu Singapura pada 1995 dan Filipina pada 2000. “Itu pun penerapan Euro 2 sudah lama, tapi implementasinya sampai sekarang belum Euro 2,” tegas Puput yang menyontohkan belum semua produksi mobil baru memakai catalytic converter.
Jadi menurut Puput, jika ada mobil yang belum lulus uji emisi standar Euro 2 sebenarnya enggak usah risau. “Karena masih bisa di-adjust lagi mesinnya atau pasang catalytic converter,” sahut pria berkaca mata menanggapi mobil Esemka.
(mobil.otomotifnet.com)