Klaim Asuransi Kendaraan, Syarat Lengkap Kerjaan Cepat

billy - Jumat, 30 Desember 2011 | 15:02 WIB

(billy - )

 
JAKARTA - Mobil Anda yang cacat bodi masih terkatung-katung di bengkel karena menunggu SPK (Surat Perintah Kerja) dari asuransi? Atau ada pihak bengkel yang masih belum bisa memastikan kapan mobil kelar? Seharusnya hal se­perti itu tidak perlu terjadi jika pelangan mengerti hak dan kewajibannya dalam mengajukan klaim asuransi.

“Sering terjadi salah komunikasi antara pelanggan dengan asuransi terkait perihal pekerjaan body repair,” jelas Nina Mulani, Service Head Tunas Toyota Radin Inten. ”Terkait dengan proses tunggu SPK dari asuransi maka sebaiknya pelanggan harus mengerti tata cara pengajuan klaim mobilnya,” tambah wanita yang murah senyum ini.

Menurut Nina, ada standar pengajuan klaim asuransi kendaraan. Pertama adalah pelanggan membawa fotokopi polis asuransi, STNK, KTP, dan SIM. Setelah sampai di bengkel, pelanggan harus mengisi laporan klaim. Isi formulir ini antara lain identitas tertanggung dan kendaraan.

Setelah semua beres, bengkel akan mengirim semua berkas ke penyedia asuransi. Langkah berikutnya adalah pihak asuransi akan melakukan survei ke bengkel dan melakukan proses estimasi harga.

Nah, jika semua disetujui, barulah SPK (Surat Perintah Kerja) akan turun. “Jika semuanya lancar, proses ini hanya memakan waktu paling lama dua hari. Setelah itu baru bengkel bisa melakukan reparasi,” jelas Nina lagi. Nah, kalau sudah paham tidak harus menunggu lama bukan? (mobil.otomotifnet.com)