Radio Jamming Remote Mobil, Terimbas Frekuensi Harmonik!

billy - Kamis, 20 Oktober 2011 | 09:02 WIB

(billy - )


Imbas frequency modulation (FM) stasiun radio swasta
JAKARTA - xTak diduga, efek radio jamming alias gangguan ini semakin tidak memilih mangsanya. Bahkan tak jarang, mobil baru keluar showroom mengalami hal serupa.

Disinyalir kejadian jamming ini tak lagi berurusan dengan frekuensi bocor atau spleteran dari antena TV swasta atau BTS (Base Transceiver System) milik provider ponsel.

“Pada dasarnya pemakaian pita frekuensi sudah diatur oleh Depkominfo dan tidak bertabrakan dengan frekuensi remote/alarm mobil,” terang Gatot Dewa Broto, selaku kepala pusat informasi dan humas Depkominfo.

Lalu timbul pertanyaan besar, apa penyebab sebenarnya? Belum ada yang bisa menjawab secara tuntas, namun dari pengamatan bisa disimpulkan bahwa interfensi gelombang radio justru berasal dari Frequency Modulation (FM) yang banyak dipakai stasiun radio swasta.

Tak bisa dipungkiri, stasiun radio swasta yang terdaftar resmi mencapai 58 stasiun yang tersebar di seluruh pelosok Jakarta dengan pita frekuensi yang dimulai dari 87,6 MHz hingga 108 MHz.

Pita frekuensi remote door lock bisa terbaca dengan frequency counter
Menjamurnya stasiun radio yang cukup signifikan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, bisa berdampak hingga ke remote atau alarm mobil.

“Dalam ilmu frekuensi dikenal istilah harmonic frequency yang merupakan kelipatan gelombang radio dari sebuah alat pemancar radio,” jelas Firmansyah Saftari, pemerhati otomotif dari Saft7.com.

Apabila frekuensi remote atau alarm mobil yang beredar di pasar memiliki pita yang masuk dalam kelipatan frekuensi harmonik tadi, maka bisa dipastikan akan mengalami gangguan.

Semisal saja ada remote door lock yang menggunakan pita frekuensi 376,496 MHz (setelah dihitung dengan frequency counter).

Setelah dibagi 4 sebagai perhitungan kelipatan frekuensi harmonik, didapat gelombang radio 94,124 MHz yang notabene ‘menyerempet’ dengan 3 buah stasiun radio di Jakarta.

Hal ini berlaku pula untuk gelombang yang dipancarkan oleh stasiun TV hingga alat komunikasi lainnya. “Kondisi ini berlaku juga di negara mana pun termasuk Amerika yang sangat strict dengan frekuensi radio,” jelas Saftari, yang juga salah satu pendiri IDMOC (Indonesian Mitsubishi Owner Club).

Ini terjadi lantaran remote atau device yang masuk ke Indonesia lewat APM (Agen Pemegang Merek), khususnya mobil built-up, sebagian besar menggunakan produk vendor luar seperti Jepang atau Taiwan yang memiliki aturan pita frekuensi berbeda.

Pengaturan pita frekuensi stasiun radio di Jepang yang di bawah 100 MHz, membuat vendor membuat remote door lock dengan pita frekuensi jauh di atasnya, 300-450 MHz. “Bila remote tadi ada di Indonesia, berarti ada di jalur frekuensi stasiun radio,” jelas Saftari.  

Meski begitu, gangguan frekuensi yang terjadi seharusnya tak lebih dari 15% saja. Hal ini dipertegas Ir. Surya Manthic, technical engineer Surya Citra Televisi (SCTV) Jakarta.

Pemetaan frekuensi harmonik yang kerap menyerempet pita frekuensi stasiun radio
Menurut Surya Manthic, setiap pemancar yang transmit gelombang radio atau frekuensi, memiliki ciri atau central tone yang tak bisa bersinggungan.

“Seperti halnya sinyal ponsel dengan provider yang sama di dalam satu ruangan tetap bisa dipakai untuk berkomunikasi tanpa ada halangan,” terangnya.

Sebagai antisipasi, Manthic pernah membuat low pass filter yang dipasangkan dekat dengan receiver remote. Gunanya untuk mempertajam penerimaan sinyal yang ditransmit oleh remote door lock.

Atau gunakan cara manual. Dorong mobil beberapa meter sampai didapat penerimaan sinyal yang bersih. “Mau tak mau, setelah pintu terbuka secara manual (untuk mobil non keyless), didorong sampai remote berfungsi normal kembali,” papar Saftari.   (mobil.otomotifnet.com)