Sidangnya sendiri ditunda karena tergugat II yaitu pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak hadir. Sebelum hakim mengetuk palu David sempat memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan putusan provisi guna menunda berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasiltas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Pergub ini ditandatangani mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo pada 18 September 2012 atau dua hari menjelang pilkada.
Dalam Pergub baru dirincikan tarif untuk kendaraan kecil jenis sedan, jip, minibus, pick-up dan sejenisnya naik dari Rp1.000-2.000 untuk satu jam pertama, jadi Rp 3.000-5.000. Sedangkan untuk jam berikutnya, untuk tarif lama Rp 1.000-2,000, sekarang jadi Rp 2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.
Sedangkan uantuk kendaraan besar seperti bus, truk dan sejenisnya jika di tarif lama Rp 2.000-3.000 satu jam pertama, di Pergub yang baru naik jadi Rp 6.000-7.000 untuk satu jam pertama dan Rp 3.000 untuk tiap jam berikutnya. Sepeda motor, dalam Pergub lama tarif parkir sebesar Rp 500 per jam, sekarang naik jadi Rp 1.000-2.000 per jam.
TANPA PERSETUJUAN DPRD
Di mata David Tobing, Pergub ini dinilai melanggar hukum dan untuk itu harus segera dicabut. Menurutnya, sesuai Pasal 24 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, penetapan tarif parkir harus ditetapkan gubernur dengan persetujuan dewan. Dalam Pergub itu tidak ada persetujuan dewan. Yang ada hanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta. "Padahal, penetapan tarif parkir harus melewati rapat pleno DPRD," kata David.
Dalam lembar pertama Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tertulis; menimbang: c. bahwa sesuai surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 telah disetujui penetapan biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan.
Pergub ini berbeda dengan Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004 yang menjadi rujukan penetapan tarif parkir off street sebelum diberlakukan Pergub baru. Dalam keputusan gubernur itu, hasil rapat pleno DPRD dijadikan pertimbangan dalam penetapan tarif parkir, yakni keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 130 Tahun 2003 tentang persetujuan penetapan biaya parkir. Karena itu, lanjut David, Pergub No 120/ 2012 harus dicabut dan kenaikan tarif parkir offstreet yang sudah diberlakukan sekarang harus ditunda. Selama belum ada peraturan baru, Keputusan Gubernur No 48/2004 bisa diberlakukan lagi.
"Prosedur yang betul harus melalui persetujuan seluruh anggota DPRD. Ini kan pungutan untuk rakyat. Bukan berdasarkan surat dari ketuanya saja. Jadi ada apa ini?" lanjut David seraya menambahkan kalau beberapa anggota DPRD mengaku kaget degan kenaikan biaya parkir ini.
Untuk itu, dalam rangka penegakan hukum, David telah meminta kepada Gubernur Joko Widodo segera mencabut Pergub tersebut. Ini sudah dilakukan dengan melayangkan somasi kepada pemerintah provinsi DKI pada 23 November 2012, namun belum mendapat tanggapan. "Somasi itu bukan kepada pribadi Jokowi tetapi kepada siapapun yang menjabat gubernur DKI untuk mencabut perda tersebut."
Pihak kuasa Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Denny dari Biro Hukum, tak mau berkomentar soal gugatan ini. "Kami hanya pihak yang diutus saja dan belum mendapat surat kuasa. Kita tunggu saja nanti materi sidangnya."
Sidang masih akan berlanjut minggu depan. (mobil.otomotifnet.com)