Kisruh Terminal Bayangan Jatibening, Gantungan Hidup Ribuan Warga

billy - Jumat, 3 Agustus 2012 | 06:05 WIB

(billy - )


Pasca kisruh aksi blokir massa di ruas tol Jatibening (km 8), Jumat (27/7) sebagai buntut penutupan terminal bayangan, akhirnya dicapai kata sepakat. PT Jasa Marga tetap membuka akses turun dan naik penumpang di lokasi yang sudah dipakai sejak 1997 itu untuk sementara.

Tidak hanya diblokir hampir 3 jam (dari pukul 05.00 hingga 7.45 WIB), tetapi warga juga membakar 1 unit mobil pikap Jasa Marga. Warga marah karena penutupan terminal bayangan itu berarti mematikan kegiatan bahkan penghasilan mereka.

Sejak masih ada pintu tol Jatibening (setahun lalu dipindahkan ke Cikarang Utama), ribuan warga Jatibening banyak yang menggantungkan diri pada terminal bayangan ini. Dari sekadar memanfaatkan tempat untuk naik turun angkutan umum, narik ojek, tempat penitipan motor, asongan, angkot hingga pedagang kaki lima.

“Jika ilegal, mengapa sedari awal tidak dilakukan penertiban. Setelah ramai baru dilakukan tindakan, warga dan penumpang sudah terlanjur membutuhkan terminal bayangan Jatibening. Hal inilah yang membuat mereka kecewa,” jelas Prof. Eryus AK, Msc, PhD, selaku dosen Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (STMT) Trisakti Jakarta.

Namun di sisi lain, keberadaan terminal bayangan itu juga dinilai sangat berbahaya karena menaikan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan tol memang melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena bisa membahayakan. Tetapi ada klausul yang membolehkan dengan alasan mendesak.

“Pada intinya, masyarakat bisa menerima hasil dari butir kesepakatan yang telah dibuat antara Walikota Bekasi, Kapolres, pihak PJR, Korlantas Polri serta PT Jasa Marga,” ungkap Masran, perwakilan warga.

JALUR KHUSUS

Secara khusus, Rachmat Effendi selaku Walikota Bekasi meminta agar terminal bayangan tetap dioperasikan sampai ada solusi terbaik. “Kami menyiapkan tanah seluas 4.000 meter untuk rest area atau terminal bayangan,” ujar Rachmat untuk menenangkan warga.

M. Hasanudin, Direktur Operasional PT Jasa Marga Tbk langsung merespon bakal membangun jalur khusus untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Baik yang dari Jakarta - Cikampek dan sebaliknya.

“Dalam beberapa hari, kami akan membangun jalur khusus arah Cikampek, karena selama ini arah itu yang memakan jalur tol. Nantinya dibuat jalur khusus yang keluar Ramp Caman. Sedang yang ke Jakarta masih memakai yang ada sekarang sembari memanfaatkan ruas tanah yang dijanjikan Pak Walikota,” ujar Hasanudin.

Lokasi tanah yang disiapkan Walikota Bekasi itu setelah ruas menuju tol Cikunir dan sebelum lokasi lama. Sehingga diharapkan, warga sekitar Jatibening tetap bisa menggulirkan aktifitas dari ojek hingga penitipan sepeda motor. Sehingga dapur tetap bisa ngebul.

Menurut Zulkifli, wakil direktur Mayasari Bhakti mengaku telah memanfaatkan terminal bayangan sejak jalan tol tersebut dibuka 1990-an. Dulu masih sepi namun seiring waktu kawasan makin luas, mobilitas dan jumlah penumpang makin tinggi.

Diakui Zulkifli, lebih 30 persen penumpang bus Mayasari yang memiliki 34 trayek dari jumlah bus yang dikerahkan sekitar 250 unit. “Makanya sudah selayaknya kalau Jasa Marga membuat alternatif jalan keluar tol seperti di Jalan Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang masuk dan keluar lagi tapi tetap dalam tol,” ungkap Zulkifli.
 (mobil.otomotifnet.com)

Hasil Kesepakatan

1. Tetap membuka akses naik turun penumpang di Tol Jatibening Km 8 baik yang arah Jakarta maupun yang ke arah Cikampek sampai selesainya hasil kajian dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

2. PT Jasa Marga akan melakukan penataan jalur khusus ke areal ‘rest area’ (kantorng parkir).

3. Masyarakat Jatibening ikut berperan dalam menertibkan jalur khusus bus agar tidak semrawut dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Ketentuan Terkait Larangan Menaikkan Menurunkan Penumpang Di Jalan Tol Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Pengemudi angkutan orang dengan tujuan tertentu dilarang menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan di tempat tujuan tanpa ada alasan yang mendesak.

2. Jika melanggar akan dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-