Wuih, Lampu Belakang Menyilaukan Terancam Denda Rp 500 Ribu

billy - Senin, 18 April 2011 | 08:49 WIB

(billy - )

Penggantian mika bening harus diikuti dengan penggantian bohlam wana merah. Pada Jupiter Z ini misalnya, meski mika bening tapi memiliki reflektor warna merah.
Masih aja ada pengendara sepeda motor yang sengaja mengganti mika lampu belakangnya dengan versi bening! Parahnya modifikasi ini tidak diikuti dengan penggantian warna bohlam lampu belakang. Akhirnya sorot lampu belakang jadi menyilaukan.

Sesuai sifatnya, lampu warna merah dengan dan pancarannya redup di lampu belakang berfungsi sebagai pertanda posisi kendaraan dan tanda saat melakukan pengereman.

Sedang lampu dari mika warna bening memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan. Kalau lampu ini disorot ke belakang tentunya akan mengganggu penglihatan pengendara lain.

Seperti di laporkan website resmi Direktorat Lalu Lintas, Polda Metro Jaya (18/4), untuk menekan pelanggaran ini, pihak Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 279. Dalam pasal ini  ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Dari pada kena tilang, lebih baik balikin standar deh! Atau tetep pakai mika bening dengan diikuti penggantian bohlam lampu belakang dengan warna merah. (motorplus-online.com)