Perlukah Lembaga Uji Tabrak dan Keselamatan Mobil di Indonesia?

Senin, 7 Mei 2012 | 16:01 WIB


Jakarta - Maraknya kasus kecelakaan di tanah air membuat banyak pihak punya ide untuk membuat lembaga uji tabrak dan keselamatan mobil di Indonesia, sebagaimana yang didiskusikan Lembaga Kajian Opini Publik bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dalam diskusi yang bertema perlindungan konsumen terhadap produk automotif, salah satu pengamat otomotif, Jhoni Pramono beserta tiga narasumber dari Komisi VI DPR Hendrawan menyatakan, kalau Indonesia harus punya lembaga khusus untuk pengujian tabrakan dan keselamatan mobil sebelum dipasarkan di tanah air.

Namun, yang namanya diskusi, selalu ada pro kontra. Seperti yang diutarakan Ketua I Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) Jongkie D Sugiarto. Ia menyatakan tidak sepaham dan akan menolak kalau memang lembaga tersebut akan diadakan.

"Adanya lembaga seperti itu sebenarnya bukan masalah ya. Tapi apa itu tidak akan melangkahi prinsipal dari masing-masing produsen mobil?," tanya Jongkie.

Soalnya menurut Jongkie, semua mobil sebelum di pasarkan secara global, termasuk ke Indonesia, pastinya sudah melalui proses pengujian, termasuk uji tabrak dan keselamatan dari mobil itu sendiri.

Karena mereka para prinsipal tidak akan ceroboh dalam memasarkan sebuah produk, pasti sebelumnya mereka sudah sangat yakin dengan pengujian internal yang mereka lakukan.

"Jadi kalau ada crash test lagi, itu bisa membuat mereka mengira kita tidak percaya dengan hasil pengujian mereka. Dan malah mereka akan balik bertanya soal kualitas dari lembaga pengetesan kita, apakah lebih baik dari mereka sehingga harus diadakan?," tutupnya. (mobil.otomotifnet.com)