Dilansir dari situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum, penetapan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/KPTS/M/2011 tanggal 27 September 2011, yang merupakan penyesuaian dari inflasi yang terjadi.
Daftar tarif tol baru khusus untuk golongan I:
Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
Jakarta-Tangerang naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
Surabaya-Gempol naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 29.500
Padalarang-Cileunyi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
Dalam Kota Jakarta naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
JORR (Ulujami-Cilincing) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
Palimanan-Kanci naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000
Semarang A, B, C tetap Rp 2.000 (ada pembulatan ke bawah)
Serpong-Pondok Aren naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
Ujung Pandang Tahap I dan II tetap Rp 2.500 (ada pembulatan ke bawah)
Tangerang-Merak naik dari Rp 28.500 menjadi Rp 31.000
Semua tarif tol yang dinaikkan tersebut, katanya harus lulus evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) yang dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Nah, masih tetap macet gak ya? (mobil.otomotifnet.com)