Tarif Tol Jadi Naik Hari Jumat, Nih Rincian Tarif Barunya

billy - Rabu, 5 Oktober 2011 | 11:29 WIB

(billy - )


Jakarta - Bagi pengguna jalan tol, mulai hari Jumat ini (7/10) siapkan uang sedikit lebih banyak untuk bayar tol. Soalnya, ada tarif baru di 14 ruas tol. Kenaikan tarif untuk golongan I (mobil) naik mulai dari Rp 500 hingga Rp 2.500.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum, penetapan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/KPTS/M/2011 tanggal 27 September 2011, yang merupakan penyesuaian dari inflasi yang terjadi.

Daftar tarif tol baru khusus untuk golongan I:

    Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
    Jakarta-Tangerang naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500 
    Surabaya-Gempol naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
    Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 29.500
    Padalarang-Cileunyi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
    Dalam Kota Jakarta naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000 
    Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
    JORR (Ulujami-Cilincing) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 
    Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500 
    Palimanan-Kanci naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000
    Semarang A, B, C tetap Rp 2.000 (ada pembulatan ke bawah) 
    Serpong-Pondok Aren naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
    Ujung Pandang Tahap I dan II tetap Rp 2.500 (ada pembulatan ke bawah)
    Tangerang-Merak naik dari Rp 28.500 menjadi Rp 31.000

Semua tarif tol yang dinaikkan tersebut, katanya harus lulus evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) yang dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Nah, masih tetap macet gak ya? (mobil.otomotifnet.com)