Nissan: Peraturan Nopol Ganjil-Genap Tak Langsung Pengaruhi Penjualan

Kamis, 20 Desember 2012 | 13:07 WIB


Bandung –Peraturan mengenai aplikasi nomor polisi (nopol) ganjil genap yang akan diberlakukan di Jakarta kian hari menjadi hangat. Pihak ATPM pun mulai angkat bicara menyikapi wacana yang digulirkan oleh gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ini.

Salah satu pabrikan yang menyatakan tanggapannya adalah Nissan Motor Indonesia (NMI). Indriani Hadiwidjaja, GM Marketing Strategy dan Communications NMI menyatakan jika sampai saat penggunaanya, peraturan tersebut belum akan diketahui dampaknya secara langsung oleh ATPM.

“Saat ini masih wacana dan kita belum tahu seperti apa penerapannya. Sosialisasinya pun belum sampai ke pihak ATPM. Kami masih memantau kebijakannya dari media,” ujar Indriani.

Toh demikian, Nissan menyatakan jika regulasi tersebut benar-benar dijalanankan, maka dampaknya tidak akan terlalu signifikan pada penjualan.

“Regulasinya kami rasa tidak akan mempengaruhi penjualan mobil secara langsung, seperti peraturan ‘3 in 1’ yang telah berlaku. Dampaknya jauh berbeda jika regulasi seperti kenaikan kredit dan BBM terjadi,” pungkas wanita ramah ini.

Sebelumnya, Pemda DKI Jakarta  bersama Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan sistem nopol ganjil-genap mulai bulan Maret tahun 2013 mendatang. Berbeda dengan sistem 3 in 1 yang memiliki dua sesi (Pagi dan Sore), maka jam pemberlakuan sistem nopol ganjil-genap itu akan diberlakukan lebih panjang. Yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

Sementara ruas jalan yang dikenai peraturan tersebut diantarannya pada koridor Busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta. (mobil.otomotifnet.com)