Bagaimana STNK dari Mobil Listrik?

Senin, 16 Juli 2012 | 15:02 WIB


Jakarta - Mobil listrik sudah mulai seliweran di jalan-jalan raya tanah air. Namun, tentu saja masih timbul pertanyaan, bagaimana dengan pelat nomornya? Juga STNK dan Pajaknya?

Pertanyaan seperti ini tentu saja sudah dipikirkan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Ia mengatakan mobil listrik ini bukan kendaraan biasa yang memerlukan kelengkapan surat-surat, seperti STNK atau BPKB.

Dahlan melanjutkan, mobil listrik ini tak pakai mesin bakar konvensional, jadi tidak ada kapasitas silindernya, "Karena itu Pak Presiden sudah instruksikan kepada menteri dan jajaran terkait merumuskan peraturan yang akan dipakai untuk kendaraan listrik," ujar Dahlan, di Pabrik Mobil Dinas PT Sarimas Ahmadi Pratama, Jatimulya, Cilodong, Depok, hari ini (16/7)

Sehingga, dalam tiga bulan kedepan peraturan untuk mobil listrik di tanah air diharapkan sudah rampung dan akan melibatkan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menristek, Menteri Lingkungan Hidup, dan BUMN tentunya. Penasaran? Kita tunggu saja! (mobil.otomotifnet.com)