Peremajaan Angkutan Massal, Terkendala Regulasi

billy - Selasa, 5 Juli 2011 | 08:35 WIB

(billy - )


JAKARTA - Soal karut-marut kemacetan di Jakarta, memang tidak mudah diatasi. Hanya dengan kebijakan radikal dan ekstrem, kemacetan itu akan bisa diurai. Maka itu lalu muncul keputusan pemerintah pusat melalui '17 Langkah Untuk Mengatasi Kamecetan di Jakarta'. 

Namun dari beberapa poin tersebut ada satu yang nyaris belum tersentuh. Yakni peremajaan angkutan umum yang ternyata hingga sekarang belum ada regulasinya. Di balik itu ternyata ada benang kusut yang dialami pengusaha bus. Lalu, dari mana cara mengatasinya?

Tanpa Regulasi
Keberadaaan angkutan umum/massal yang terdiri-dari bus kecil dan taksi, bus sedang, bus besar dan angkutan barang saat ini secara keseluruhan memang memprihatinkan kondisinya. Hal itu pun  diakui Ir. Udar Pristono, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Kondisinya memang rata-rata sudah di atas 10 tahun usianya. Tapi, untuk bus kecil dan taksi, telah melakukan peremajaan dengan baik. Seperti taksi itu, maksimal 7 tahun harus diremajakan. Bahkan ada yang baru 5-6 tahun sudah diremajakan," kata Pristono.

Tetapi diakui Pristono, hal itu belum terjadi pada bus sedang dan bus besar. Menurut istilah Pristono, akselerasi meremajakan bus sedang dan besar itu relatif lambat. Bus sedang itu mencakup Kopaja dan Metromini. Sedang bus besar lebih banyak lagi seperti Mayasari Bakti, Bianglala hingga Debora.

"Memang ada kendalanya kenapa mereka tidak mudah melakukan peremajaan busnya. Salah satunya  pengusaha bus kesulitan melakukan investasi. Ditambah lagi, memang belum ada regulasi yang mengatur soal life time kendaraan dimaksud. Ya, pemerintah tidak bisa melakukan (membuat regulasi) sendiri. Melainkan harus duduk satu meja dengan Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Jalan Raya)," ujar Pristono.

Meski begitu, Pristono mengusulkan masa ideal untuk life time bus sedang maupun bus besar adalah 10 tahun. Dengan usia maksimal segitu, maka kondisi bus bisa dikatakan masih layak dengan kenyamanan yang masih bisa dirasakan untuk penumpang. Namun lebih dari 10 tahun, jaminan kenyamanan dan kondisi mesin bus juga lebih bermasalah.

"Dibutuhkan aspek legal berupa peraturan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk pembatasan life time busnya ini. Memang harus pusat yang membuat regulasi itu agar juga tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga seluruh Indonesia," tambah penggemar motor besar itu.

Karena tidak adanya regulasi pembatasan itulah makanya yang terjadi sekarang ini bus yang beroperasi di jalanan Jakarta kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan bus bekas yang diimpor dari Cina maupun Jepang juga ikut membuat jalanan utama di Jakarta makin pekat dan suntuk.

Toh, Pristono mengharapkan pengusaha bus lebih serius melakukan investasi untuk peremajaan bus. Alasannya sangat sederhana, dengan kondisi bus yang lebih bagus maka akan bisa meningkatkan daya saing . Itu yang tampaknya, lanjut Pristono, yang belum disadari para pengusaha bus. "Contoh simpelnya, taksi. Orang pasti akan memilih taksi yang baru dan kinclong daripada yang gembel. Sama halnya dengan bus, juga begitu," lanjutnya.  (mobil.otomotifnet.com)