|
Walaupun sifatnya tidak wajib, tapi kebanyakan masyarakat tidak mengetahui saat pembuatan SIM, akan membayar sejumlah premi untuk bisa mengajukan klaim nantinya.
Perusahaan yang bertanggung jawab dengan proses klaim asuransi ini adalah PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Perusahaan ini ditunjuk sebagai penyedia jasa perlindungan bagi pengemudi, dengan produk yang diberi nama Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP).
Produk ini akan berlaku selama lima tahun terhitung dari tanggal pertama kali pembuatan kartu AKDP. Untuk besaran preminya, memang tidak terlalu besar. Anda hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 30 ribu di loket ABB saat proses pembuatan SIM.
Dalam kartu polis juga disebutkan, bahwa kecelakaan yang dijamin adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum. Antara lain disebabkan oleh tabrakan, selip atau tergelincir dan akibat hit and run (tabrak lari) yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap maupun meninggal dunia.
Adapun besaran santunan yang akan diberikan oleh PT. ABB untuk pemilik SIM A atau B adalah, bila meninggal dunia sebesar Rp 4 juta. Sedangkan jika cacat tetap, akan diberikan maksimal Rp 4 juta dan tunjangan biaya perawatan (jika tertanggung harus menjalani perawatan di Rumah Sakit) sebesar Rp 400 ribu (maksimal).
Sedangkan untuk pemilik SIM C, biaya yang akan diberikan hanya 50% saja, yaitu Rp 2 juta untuk meninggal dunia dan cacat tetap. Sedangkan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar Rp 200 ribu.
Untuk bisa mengajukan klaim, Anda bisa langsung mendatangi kantor pusat PT. ABB di Jl. Palatehan No.5 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Anda juga bisa mendatangi Polres terdekat yang ada loket Asuransi Bhakti Bhayangkara,” ungkap Beby Apriani Siregar, bagian administrasi klaim PT. ABB.
Beby juga menyebutkan, untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi saat pengajuan klaim adalah, melampirkan surat keterangan dari Kepolisian tentang kecelakaan dari Satlantas setempat, SIM asli serta photo copy-nya dan juga kartu AKDP.
“Untuk korban meninggal dunia, Ahli waris harus membawa surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Kelurahan. Sedangkan untuk rawat jalan, bisa melampirkan bukti pembayaran dari rumah sakit,” tutup Beby. (mobil.otomotifnet.com)