|
Jakarta – Hati-hati bagi anda pengendara yang biasa melintas di perempatan Sarinah. Sebab, jika anda berani melindas garis batas saat lampu merah menyala, maka bersiap-siap untuk menunggu surat tilang di rumah.
Ya, mulai 1 April Polda Metro Jaya sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE), alias tilang elektrik dilokasi tersebut. Peralatan pendukung seperti kamera, sensor pembatas dan tata cara menilangnya pun sudah diterapkan lho. Anda masih bingung penerapannya? Ayo kita tanya ahlinya.
Kompol Iwan Saktiadi, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya yang ditemui beberapa waktu lalu menyatakan jika mekanisme ELTE tergolong mudah.
“Jika anda melanggar marka jalan yellow box, menerobos lampu merah atau melewati garis stop saat lampu merah, maka kendaraan anda akan terpotret oleh kamera dari empat arah,” urainya.
Berikutnya, foto tersebut dikirim ke Traffic Management Centre (TMC) Direktorat Lalu Lintas. “Kemudian petugas akan mencetak dokumen tilang, berikut denda dan foto sebagai barang bukti. Selanjutnya, surat tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai nama dan alamat yang tertera di STNK,” jelas Iwan.
Lalu, bagaimana melunasi dendanya? “Silakan membawa surat tilang ke pengadilan yang tertera, selanjutnya silakan membayar sesuai nominal yang tercantum,” pungkas pria ramah ini.
Oiya, jangan sekali-kali meremehkan surat tilang tersebut ya. Sebab, tanpa membayar denda tilang, maka siap-siap saja tak dapat membayar perpanjangan STNK kendaraan anda. (mobil.otomotifnet.com)