Tilang Elektronik Sudah Di Terapkan di Jakarta

billy - Kamis, 7 April 2011 | 13:30 WIB

(billy - )


JAKARTA - Niatnya, agar jalanan semakin tertib dan mengurangi tingkat kemacetan, maka diterapkanlah Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Jakarta, per 1 April 2011.

"Penerapan ELTE ini merupakan perwujudan pelaksanaan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan juga UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Maka per 1 April telah diterapkan ELTE yang dipasang di traffict light Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta. Tilang sudah diberlakukan, namun lebih bersifat pemberitahuan," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yakub Dedy Karyawan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di kantor Jumat (1/4).

Menurut Yakub, tilang memang langsung dikirim kepada pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun belum dikenakan denda seperti yang telah diatur. "Tilang represif baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat dianggap cukup. Bisa sebulan lagi, 3 bulan dan maksimal 6 bulan. Jadi kalau sekarang, masih (belum?) didenda," lanjut Yakub.

Tiga Jenis
Seperti diketahui, ada 3 jenis pelanggaran yang bisa direkam sensor yang dipasang di traffict lioght Sarinah. Yakni melanggar marka stop line, menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan kotak kuning. Setiap pelanggaran sesuai undang-undang dikenakan denda Rp 500 ribu.

Detailnya sebagai berikut. Melanggar Marka Stop Line itu berarti melanggar garis batas wajib berhenti saat lampu merah pada traffict light menyala. Hal ini sesuai dengan pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 (4) huruf b UU LLAJ No. 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

Menerobos lampu merah itu kalau melanggar aturan perintah berhenti yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Hal ini sesuai dengan pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU LLAJ No. 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

Melanggar marka jalan kotak kuning itu pelanggaran yellow box junction. Hal ini sesuai dengan pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b UU LLAJ No. 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2(dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

"Di sini kami perlu terangkan bahwa denda yang tertera itu maksimalnya. Jadi, nantinya bisa kurang dari itu setelah diputuskan pengadilan. Nah, ini yang perlu dicermati para pelanggar lalu lintas yang terkena sanksi ELTE ini," ungkap perwira menengah yang kalem ini.

Metode kerja perangkat ELTE sendiri dengan sensor dan kamera yang dipasang di traffict light (TL) Sarinah. Saat lampu TL menyala merah, sensor yang telah diintegrasikan dengan TL dan kamera CCTV secara otomatis akan mengambil gambar setiap kendaraan yang melanggar marka stop line maupun yellow box junction. Termasuk juga bagi kendaraan yang menerobos lampu merah.

Hasil rekam gambar tersebut dikirim ke Traffic Management Centre (TMC) Direktorat Lalu Lintas via jaringan fiber optik. Server intelegent electronic law enforcement system yang sudah terintegrasi dengan data base registrasi dan identifikasi ranmor di TMC mengolah data gambar hasil pemotretan menjadi dokumen tilang elektronik.

Selanjutnya petugas Operator Sub Dit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya mencetak dokumen tilang elektronik dimaksud. Selanjutnya, dikirim via pos ke alamat pemilik ranmor sesuai data terakhir di data base ranmor.

"Karena itu, kami mengharapkan pemilik kendaraan dihimbau segera balik nama untuk menghindari penagihan tilang ke alamat sesuai STNK. Jika kendaraannya dijual, diimbau segera balik nama," Yakub mengingatkan. (mobil.otomotifnet.com)