Peserta LCGC Harus Ikut Serangkaian Pengujian

Bagja - Rabu, 19 Juni 2013 | 16:04 WIB

(Bagja - )


Jakarta - Sebelum disahkan sebagai peserta program LCGC, pabrikan harus mengikuti serangkain pengujian. Hal ini termasuk dalam proses teknis dan administrasi. 

"Pabrikan harus menyertakan uji Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) otomotif, uji emisi, uji kelayakan jalan dan kemudian diaudit serta administrasi ke Kementerian Perindustrian," rinci Budi Darmadi, selaku Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBT) Kementerian Perindustrian.

Jika semua proses tersebut dinyatakan lulus, dengan demikian diputuskan apakah pabrikan yang bersangkutan masuk sebagai peserta program LCGC atau tidak. 

"Prosesnya saat ini dinamis dan paralel sedang kita lakukan saat ini. Jajaran kami ada yang sudah menyusun form isian serta pengurusan data-data teknis dan non teknis untuk selanjutnya diserahkan kepada pabrikan calon peserta LCGC," imbuhnya.

Perizinan-perizinan tersebut mutlak diserahkan kepada Kementerian Perindustrian, dalam hal ini Dirjen IUBT. "Nantinya pabrikan akan mengisi form isian keikutsertaan LCGC. Jika semua persyaratan terpenuhi dan form isian cepat dikembalikan ke kami, maka cepat pula proses feedbacknya dan akan segera mendapatkan izin resmi sebagai peserta program LCGC. Diharapkan tidak lebih dari 1 bulan," katanya lagi.

Dikatakan oleh Budi, semestinya jika pabrikan telah menyiapkan prototype sejak setahun lalu maka persyaratan tersebut dapat segera diurus. "Semestinya proses pengurusan izin melalui serangkaian pengujian ini dapat sejalan dengan research and development (RnD), yakni sekitar 2 tahunan lah perkiraan," tutup Budi. (mobil.otomotifnet.com)