Jakarta- Sempat merilis surat pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015, yang ditandatangi Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan tertanggal 9 November 2015 akhirnya merilis pemberitahuan pembatalan pelarangan ojek dan taksi online.
Berikut isi surat keterangan yang disampaikan Menhub Jonan, yang disampaikan hari ini Jumat 18 Desember 2015;
1. Sesuai UU 22 tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
2. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Sebenarnya, Menhub saat ditemui dalam wawancara khusus bulan Juni lalu pernah menyebut bahwa kendaraan roda dua tidak tercantum daklam regulasi yang mengatur angkutan barang dan manusia.
Harryt (Otomotifnet.com)
Baca: YLKI : Pelarangan Ojek Online Hanyalah Macan Ompong!