Surabaya- Kasus kecelakaan maut yang disebabkan mobil Lamborghini Super Trofeo Stradalle buatan 2012 yang dikemudikan Wilyang Lautner (24) di jalan Raya Manyar Kertoarjo Surabaya beberapa waktu lalu (29/11) masih berlanjut.
Pihak Polrestabes Surabaya, yang juga didukung Polda Jatim, sudah mengumpulkan sejumlah bukti yang didapat dari rekaman CCTV dari bangunan seputaran lokasi kejadian.
Pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi ahli maupun saksi kunci, juga sudah dilakukan.
Kejadian tersebut diduga akibat pengemudi Lamborghini nahas itu tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya sebelum menabrak penjual STMJ. Menewaskan satu orang serta melukai dua orang lainnya.
"Sekarang (pengemudi Lamborghini nahas) menjadi tahanan di Polrestabes. Sesuai undang-undang yang berlaku tersangka akan terkena (ancaman) kurungan maksimal 6 tahun penjara," jelas AKP Adhika, Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya saat ditemui Otomotifnet.com dikantornya hari ini (28/12).
Namun menurut perwira pertama yang per Januari 2016 nanti akan dipindah tugaskan ke Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya ini juga mengatakan pelimpahan berkas ke Kejaksaan (Surabaya) sedikit terhambat karena banyaknya libur akhir tahun.
"Kena libur natal dan tahun baru. Makanya belum p21. Kalau sudah p21 tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke kejaksaan dan menunggu proses persidangan," jelas Adhika lagi.
Sebagai informasi, istilah p21 adalah keberadaan berkas penyidik dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa untuk kemudian dilakukan kewajiban penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa untuk diproses lebih lanjut.
Domas (Otomotifnet.com)