Mengapa Cirebon Disebut ‘Kota Tilang’? Ini Definisi Pelanggaran Lalin Versi Polisi

Harryt MR - Rabu, 3 Februari 2016 | 15:04 WIB

(Harryt MR - )

Jakarta - Beredarnya Meme di media sosial yang menggambarkan bahwa kota Cirebon dicap sebagai kota tilang kian ramai diperbincangkan. 

Netizen tak terima dengan penindakan tilang yang seolah semena-mena, sehingga petugas terkesan mencari-cari kesalahan tanpa adanya kejelasan pasal apa yang dilanggar. Mayoritas netizen yang kena tilang merupakan pengemudi dari luar Kota Cirebon atau berpelat nomor selain pelat E.

Sebelum menyikapi hal ini, tentu semua pihak (masyarakat dan petugas Polantas) harus punya pemahaman yang sama terkait definisi pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan. Sehingga walau tak spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 22, Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, namun kesadaran akan keselamatan berlalulintas harus jadi nomor satu. 

Nah, sebetulnya apa yang dimaksud dengan definisi pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan? Untuk mengetahui hal ini, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Ssos. MH memberikan jawaban. Tentu wilayah hukumnya berbeda, namun paling tidak dapat memberikan gambaran.

Maksud pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan adalah pelanggaran, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Kasat mata dan mudah diketahui.
2. Tidak memerlukan alat membuktikan.
3. Tidak memerlukan keterangan ahli.
4. Ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000. (Pasal 211 UU, No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP). (Otomotifnet.com)