Penebar Ranjau Paku Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Harryt MR - Senin, 15 Februari 2016 | 08:30 WIB

(Harryt MR - )

Masih maraknya penebaran ranjau paki di sejumlah ruas jalan di Jakarta tentu bukan perkara sepele. Sebab berkaitan dengan keamanan dan keselamatan para pengguna jalan.

Nah, bagi para pelaku yang baca info ini, sebaiknya segera insyaf. Sebab Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya bersama perangkat kemasyarakatan tengah gencar memburu para pelaku penebar ranjau paku.

Ancamannya tak tanggung-tanggung, yakni pidana 9 tahun penjara.

"Menebar ranjau paku di jalan merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegas AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (14/2)

“Sesuai apa yang diatur dalam Pasal 192 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas," lanjutnya.

Masih menurutnya, hal tersebut juga mengganggu ketertiban umum, seperti yang diatur dalam Perda DKI Jakarta, No 8, Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum.

"Perlu sinergitas masyarakat dengan aparat untuk menangkap pelakunya agar diproses sesuai dengan hukum positif yang berlaku,” wantinya.

Kasus yang serupa pernah diproses atau disidik dan sudah sampai proses di Pengadilan Jakarta barat tanggal 7 Februari 2012 atas tersangka berinisial A (TKP Cengkareng, Jakbar).

Peran serta masyarakat dalam mengungkap pelaku penebar ranjau paku sangat membantu. Seperti yang dilakoni komunitas Sapu Bersih Ranjau (Saber).

"Diucapkan terimakasih kepada kelompok Saber yang selama ini sudah ikut berpartisipasi secara sukarela membersihkan ranjau paku di jalan," ujar Budiyanto.