Ini Pasal Yang Dirasa Berat Oleh Pengemudi Taksi-Ojek Online

Harryt MR - Kamis, 21 April 2016 | 23:12 WIB

(Harryt MR - )

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, baru saja disahkan dan efektif diberlakukan pada bulan September 2016.

Terdapat sejumlah poin yang mewajibkan kendaraan para pengemudi taksi ataupun ojek online memiliki STNK atas nama perusahaan, bukan pribadi.

Yakni pada pasal 18 ayat 3 huruf c Permenhub No 32/2016, yang paling menjadi sorotan.

Sebab, saat ini kebanyakan mobil untuk taksi online seperti Uber dan Grab Car atas nama pribadi.

Selain itu, ada kewajiban baru yakni lulus sertifikasi uji berkala atau uji KIR. Tentu masih ada waktu bagi pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR hingga bulan September 2016.

Lebih lanjut, soal tarif juga diatur. Yaitu pada pasal 40 dan pasal 41 beleid, mengatur penyelenggaran angkutan sewa yang menggunakan aplikasi, termasuk tarifnya.

Tujuannya jelas untuk mewajibkan perusahaan penyedia jasa tranportasi berbasis online menyetor penerimaan pajak ke negara.