Kendaraan Rampasan Negara ‘Corruptor Motor Show’

Parwata - Sabtu, 30 April 2016 | 09:10 WIB

(Parwata - )

Jakarta - Selama ini memang tak jelas, berapa unit kendaraan hasil rampasan negara dari kasus tindak pidana umum hingga tindak pidana korupsi dan narkoba. Berbagai jenis dan merek mobil hingga moge dipajang di pelataran parkir Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah kewenangan Kemenkumham, serta di Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

 Alhasil, kendaraan sitaan negara pada kedua instansi tersebut sudah seperti ajang motorshow yang memajang berbagai merek mobil serta motor hasil rampasan negara. Masalahnya, kendaraan rampasan negara tersebut belum terinventarisir terpusat. Artinya kendaraan sitaan dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK hingga BNN diinventarisir di lembaga masing-masing. Sehingga tidak dilaporkan secara berkala dan tak terpantau jumlahnya.

 Jaksa Agung sebetulnya telah merilis Surat Edaran Nomor B-306/C/Cu/12/2012 yang memerintahkan jajarannya membuat daftar barang sitaan bernilai ekonomis pada unit pidana umum dan khusus sejak proses penyidikan hingga persidangan. Nah, penasaran dengan keberadaan mobil-mobil rampasan, OTOMOTIF menyambangi Rupbasan Jakarta Timur di bilangan Cipinang, Jaktim. (otomotifnet.com)

Beda Sitaan Dan Rampasan

Salah seorang petugas Rupbasan Jaktim mengamini sejumlah mobil hasil rampasan negara diparkir menunggu untuk proses lanjutan. Namun, dirinya tak mengizinkan untuk masuk ke dalam.  Akhirnya kami pun bertandang ke Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan Agung, bertemu dengan Kepala PPA, Loeke Larasati Agoestina. “Barang sitaan adalah barang yang disita sebelum masuk ke pengadilan, sedangkan barang rampasan adalah barang yang tadinya menjadi barang bukti di persidangan dan sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” buka Loeke.

     Lebih lanjut barang rampasan kendaraan, nantinya bisa dilelang, dihibahkan atau PSP (Pemanfaatan Status Penggunaan) untuk lembaga dan instansi negara. “Untuk lelang, Kejaksaan akan mengumpulkan semua data pendukung terlebih dahulu sebelum menyerahkan kendaraan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara), yang akan memfasilitasi proses pelelangan,” lanjutnya. Hasil dari penjualan lelang akan disetor langsung oleh KPKNL ke kas negara. Loeke mengatakan, lelang akan dihadiri oleh PPA (Pusat Pemulihan Aset) Kejaksaan, jaksa eksekutor dan bendahara kejaksaan.

Tetapi, kepengurusan surat-surat kendaraan yang akan dilelang menjadi suatu masalah yang bisa mengurangi minat peserta. “Pada saat lelang mungkin ada surat-surat kendaraan yang tidak lengkap. Jadi, lelang dengan kondisi apa adanya untuk mobil. Proses lelang juga bisa ditunda jika pada lelang pertama tidak ada pemenangnya,” ungkap Loeke.

Sedangkan kendaraan yang akan dihibahkan atau PSP (Pemanfaatan Status Penggunaan) harus ada permohonan dari instansi yang bersangkutan kepada jaksa dan menteri keuangan, pengelola dari barang sitaan negara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 03/PMK.06/2011 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Prosedur lelang Kendaraan Rampasan

Sejatinya, prosedur lelang kendaraan rampasan negara sama saja dengan proses lelang pada balai lelang pada umumnya. Yakni bisa diikuti perseorangan maupun perusahaan, yang sebelumnya harus memiliki nomor peserta lelang dengan menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai harga limit yang ditentukan. Kemudian ikuti proses lelang, penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Nah, bedanya lelang kendaraan rampasan negara diselenggarakan oleh KPKNL dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Waktu, kapan dan dimana pelaksanaan lelang digelar KPKNL yang nentuin. Harganya ditentukan oleh tim penilai dari KPKNL atau KJPP. Lelangnya terserah KPKNL mau dimana, barangnya ada di RUPBASAN,” beber Loeke.

Jenis dan merek kendaraan yang dilelang akan diumumkan melalui website ppa.co.id. Sebagai contoh, PPA akan melelang barang rampasan melalui KPKNL dalam tindak pidana korupsi dengan terpidana Ir. Rachman Hakim, MBA, yaitu 1 unit Honda Freed tahun 2011 berwarna putih dengan harga limit Rp 123.802.000 dan uang jaminan Rp 100.000.000, 1 unit Toyota Fortuner tahun 2009 warna hitam dengan harga limit Rp 171.084.000 dan uang jaminan Rp 150.000.000.

Kemudian 1 unit Honda CRV tahun 2010 warna hitam dengan harga limit Rp 187.973.480 dan uang jaminan Rp 150.000.000, serta 1 unit Mercedes Benz C 200 tahun 2011 warna abu-abu dengan harga limit Rp 298.683.520 dan uang jaminan Rp 250.000.000.

Berikut ini syarat-syarat untuk mengikuti lelang kendaraan rampasan negara melalui KPKNL:

  1. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang untuk masing-masing jenis barang sebesar tersebut di atas ke rekening KPKNL.
  2. Peserta lelang adalah Penyetor/Depositor (memiliki NPWP) yang namanya tertera dalam validasi dan tidak dapat dikuasakan dan/atau dialihkan.
  3. Peserta lelang dapat memberikan Kuasa kepada pihak lain dengan Akta Notaris.
  4. Peserta lelang wajib melakukan penawaran, dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan nilai limit. Dalam hal peserta lelang tidak hadir atau hadir namun tidak melakukan penawaran sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kanwil DJKN DKI Jakarta.
  5. Penawaran lelang yang dilakukan secara lisan dengan harga semakin meningkat.
  6. Untuk peserta lelang/kuasanya yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka untuk uang jaminan lelangnya dapat diambil di KPKNL setelah pelaksanakan lelang dengan membawa bukti asli setoran bank.
  7. Peserta lelang/kuasanya yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% dari harga lelang selambat-lambatnya 5  hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka uang jaminan lelang yang telah disetorkan menjadi hapus dan disita oleh negara untuk dicatatkan sebagai pemasukan lain.
  8. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya.